Pemprov DKI Berikan Bantuan Rp 18 Juta untuk Pemegang KJP Masuk Universitas Negeri
Program tersebut mulai diterapkan Juni 2016.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dana bantuan Rp18 juta per tahun bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri.
Program tersebut mulai diterapkan Juni 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan dana bantuan Rp18 juta dapat terealisasi karena adanya efisiensi.
Pemprov DKI melakukan penyisiran, seperti adanya manipulasi data KJP.
"Namanya ganda, ketemu yang curang seperti ini. Jadi tahun ini kita bisa pakai untuk peningkatan mutu kepada anak-anak pemegang KJP yang lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri," ujar Ahok di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Dana sementara hanya diberikan kepada mereka yang masuk Perguruan Tinggi Negeri, bukan swasta. Pemberian dana bantuan pendidikan berlaku untuk seluruh PTN di Indonesia.
"Lalu kalau masuk swasta bagaimana, kita minta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang baik memberikan beasiswa kepada mahasiwa, kalau bisa lulus dapat beasiswa kami juga akan berikan Rp18 juta," imbuh dia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan pemberian bantuan dana pendidikan akan diterapkan pada Juni 2016.
"Itungannya perbulan diberikan tunjangan Rp1,5 juta, terdiri dari Rp 600 ribu untuk biaya pendidikan Rp 900 ribu untuk biaya hidupnya. Berlaku tahun ini, Juni ini setelah lulus akan segera dibiayai," ujarnya.
Dana tersebut tidak semuanya langsung akan diberikan kepada mahasiswa. Bantuan untuk biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi, sedangkan uang untuk biaya hidup akan ditransfer ke mahasiswa.
"Jadi mereka bisa tarik tunai," jelasnya.