Pengelola Tol Tegaskan Tinggi JPO Sesuai Standar
PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) sebagai perusahaan pengelola jalan tol ruas Serpong Pondok Indah
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) sebagai perusahaan pengelola jalan tol ruas Serpong - Pondok Indah menyakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang jatuh setelah tertabrak crane telah memenuhi standar.
Kepala Divisi Manajemen Operasi PT.JLJ, Yusef Supriatna menyebutkan JPO memiliki tinggi standar 5,1 meter. Sedangkan kendaraan yang melintas di jalan tol tidak boleh lebih tinggi dari 4,2 meter.
"Jembatan sudah sesuai standar, dan tidak ada indikasi kendaraan melebihi tinggi maksimum, karena di JPO sebelumnya bisa lolos," kata Yusef di lokasi tertabraknya crane yang dibawa truk dan JPO, KM 7 tol Serpong-Pondok Indah, Senin (16/5/2016).
Yusef menduga ada crane menabrak JPO karena kabel yang mengikat tidak kencang. Sehingga mudah terguncang dan bergerak ke atas.
Pernyataan serupa turut dilontarkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan.
"Ada pergerakan vertikal, tinggi truk tidak melebihi," kata Ayi.
Saat ini, Ayi menjelaskan pihaknya tengah mendalami kelalaian pengemudi. Jika terbukti lalai pengemudi truk yang menyebabkan gangguan di jalan bebas hambatan itu dapat dijerat Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kami akan selidiki protapnya (Prosedur tetap), apa pengemudi harus membawa teknisi, untuk mengecek ikatan," sebutnya.