Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batasi Kendaraan, DKI Akan Terapkan Aturan Ganjil-Genap Sesuai Tanggal Kalender

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pembatasan kendaraan melalui berplat nomor ganjil-genap.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Batasi Kendaraan, DKI Akan Terapkan Aturan Ganjil-Genap Sesuai Tanggal Kalender
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Kemacetan di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pembatasan kendaraan melalui berplat nomor ganjil-genap.

Penerapan aturan ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalendar tahun yang berlaku.

Semisal tanggal satu, berarti hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas.

"Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berplat nomor genap. Begitu seterusnya. Kami akan cek plat nomor belakangnya dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Selasa (17/5/2016).

Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pemberlakuannya secara manual.

Penerapan secara manual sambil menunggu diterapkannya electronic road pricing atau penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.

Berita Rekomendasi

"Kami akan membahas persiapan ganjil-genap dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Nantinya, ganjil-genap akan berlaku di bekas kawasan 3 in 1 sambil tunggu ERP. Peraturan Gubernurnya sedang kami siapkan," imbuh dia.

Andri menyebutkan pihak kepolisian sebagai yang berwenang akan menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil-genap dengan sanksi tindak langsung.

Pengendara yang tertangkap memalsukan plat nomor polisi dipastikan akan dipidana.

Sebelumnya, penerapan Three in One (3 in 1) dihapus Senin (16/5/2016). Pemprov DKI telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003 Tentang Perluasan dan Perpanjangan Jalur 3 in 1.

Sebagai penggantinya, penerapan ganjil-genap diyakini bisa mengendalikan kendaraan di jalur protokol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas