Batasi Kendaraan, DKI Akan Terapkan Aturan Ganjil-Genap Sesuai Tanggal Kalender
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pembatasan kendaraan melalui berplat nomor ganjil-genap.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pembatasan kendaraan melalui berplat nomor ganjil-genap.
Penerapan aturan ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalendar tahun yang berlaku.
Semisal tanggal satu, berarti hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas.
"Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berplat nomor genap. Begitu seterusnya. Kami akan cek plat nomor belakangnya dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Selasa (17/5/2016).
Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pemberlakuannya secara manual.
Penerapan secara manual sambil menunggu diterapkannya electronic road pricing atau penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.
"Kami akan membahas persiapan ganjil-genap dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Nantinya, ganjil-genap akan berlaku di bekas kawasan 3 in 1 sambil tunggu ERP. Peraturan Gubernurnya sedang kami siapkan," imbuh dia.
Andri menyebutkan pihak kepolisian sebagai yang berwenang akan menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil-genap dengan sanksi tindak langsung.
Pengendara yang tertangkap memalsukan plat nomor polisi dipastikan akan dipidana.
Sebelumnya, penerapan Three in One (3 in 1) dihapus Senin (16/5/2016). Pemprov DKI telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003 Tentang Perluasan dan Perpanjangan Jalur 3 in 1.
Sebagai penggantinya, penerapan ganjil-genap diyakini bisa mengendalikan kendaraan di jalur protokol.