Moratorium, Pengembang Bisa Tuntut Pemerintah
"Solusi jalan tengahnya kemudian di tengah kebingungan itu memilih moratorium," kata Ubedilah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengatakan bahwa pengembang bisa menuntut pemerintah atas kebijakan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, kebijakan ini telah merugikan pihak pengembang.
"Jika pengembang sudah mengantongi izin dari pemprov DKI sebenarnya posisi pengembang punya legal standing untuk menuntut pemerintah jika moratorium tidak jelas ujungnya," jelas Ubedilah Badrun, Selasa (17/5/2016).
Menurut Ubedilah, kebijakan moratorium reklamasi adalah wajah keraguan Presiden Jokowi. Sebab, Presiden seperti bingung dalam bersikap, antara pro rakyat atau pro pemilik modal.
"Solusi jalan tengahnya kemudian di tengah kebingungan itu memilih moratorium," kata Ubedilah.
Pengamat pemerintahan Univesitas Padjajaran Caroline Paskalina pun berpendapat sama dengan Ubedilah Badrun. Caroline menilai bahwa keputusan moratorium telah merugikan pengembang dan dapat berpengaruh pada menurunnya minat swasta untuk berinvestasi.
“Moratorium reklamasi tersebut jelas merugikan pengembang dan bisa berdampak para menurunnya minat investasi,” ujar Caroline.
Menurut Caroline, keputusan yang secara sepihak diambil pemerintah tersebut sebenarnya mencerminkan seolah pemerintah dapat ditekan secara politis oleh pihak-pihak tertentu.
”Padahal, pemerintah dapat melakukan kajian terlebih dahulu dalam hal moratorium sehingga keputusan yang diambil juga mencakup kompensasi untuk pihak-pihak yang terkena dampak,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin juga berpendapat senada. Menurut Irmanputra, penghentian reklamasi itu, selain merugikan pengembang juga menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.
Irmanputra Sidin mengaku tidak paham dengan cara berpikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi. Karena, menurut Irman, bagaimanapun juga pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum. ”Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah," katanya.
Kalau izin dicabut, tambah Irmanputra Sidin, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut Irmanputra Sidin, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin dan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.
”Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan?" kata Irmanputra.