Keinginan yang Tak Dipenuhi Serta Dendam di Balik Tewasnya Eno
Pembunuhan Eno Parihah (19) dilatarbelakangi sakit hati para pelakunya karena cintanya ditolak korban.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Mereka lalu menganiaya Enno hingga di luar batas kemanusiaan menggunakan pacul yang berada di depan kamar Eno dan garpu yang dibawa pelaku.
Bahkan seorang pelaku bernama Arif sempat memperkosa Eno sebelum membunuhnya.
Eno diduga meninggal karena adanya gagang pacul yang masuk ke dalam tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, 90 persen gagang pacul masuk ke dalam tubuh Enno sehingga merusak sejumlah organ tubuh.
Diantaranya yakni luka robek di bagian hati hingga ke bagian atas, luka robek di bagian paru-paru hingga ke bagian atas tubuh, pendarahan di rongga dada, luka di bagian kemaluan, dan luka di kedua payudara korban.
"Luka sangat dalam, pembunuhan biadab dan sadis," Kata Krishna.
Diancam pasal berlapis
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Seorang tersangka, Ilham mengaku telah menyaipakan garpu untuk membunuh Eno.
“Dia telah mempersiapkan garpu. Garpu telah ditemukan. Garpu untuk melukai. Ada luka lecet di pipi korban. Garpu dikirim ke Puslabfor,” kata Eko.
RAr alias Arif dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
IH alias Ilham dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
Ral dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.
Karena masih berusia 16 tahun, oleh penyidik, Ral dilapisi pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.