Pembantai Eno Masih di Bawah Umur, Polda Metro Kebut Berkas Perkara RAI
Ada dua berkas perkara ini karena salah satu dari tiga orang pelaku masih berusia di bawah umur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berupaya merampungkan dua berkas perkara kasus pembunuhan Eno Parihah (19), karyawan PT. Polyta Global Mandiri.
Ada dua berkas perkara ini karena salah satu dari tiga orang pelaku masih berusia di bawah umur.
Sehingga berkas perkara RAI (16) terpisah dengan RAr (24) dan IH (24).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian mengutamakan berkas perkara untuk RAI (16), salah satu pelaku yang masih bersekolah di SMP.
"Masih proses nanti akan ke sana. Maksudnya proses di split diutamakan yang di bawah umur karena masa penahanannya terbatas," tutur Awi kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).
Dia menjelaskan, penyidik segera berupaya melengkapi berkas perkara RAI karena anak di bawah umur. Penyidik mempunyai waktu maksimal 15 hari untuk menahan RAI. Ketentuan ini sudah diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Berkas, kami upayakan segera dilengkapi. Kami upayakan segera diterima jaksa dan P21. Tersangka di bawah umur terbentur UU perlindungan anak. Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.
Apabila selama batas waktu itu berkas perkara itu belum lengkap, kata dia, RAI akan dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Metro Jaya untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua. Walaupun begitu, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua. Kami upayakan dalam 15 hari berkas selesai. Ini lagi difokuskan. Demi hukum dikeluarkan, namun proses jalan. Masa penahanan saja. Anak di bawah umur diperlakukan berbeda," tambahnya.
Sebanyak tiga pelaku pembunuhan Enno Farihah (19) tak saling mengenal satu sama lain. Namun, RAI alias Rahmat Alim (16), RAr alias Arif (24), dan IH alias Imam Harpiadi (24), mempunyai niat yang sama untuk menghabisi Enno karena cinta mereka ditolak.
RAI berperan mencangkul wajah, mengigit payudara, memegangi kaki korban saat tersangka RAr memasukkan gagang cangkul ke alat kelamin korban serta mengambil handphone milik korban.
RAr berperan menyetubuhi korban dan memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban. IH berperan membekap wajah korban menggunakan bantal dan menyayat wajah korban menggunakan garpu makan.
Insiden itu berawal saat tersangka RAI dan korban sepakat bertemu di kamar korban, Mess Karyawan PT. Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis, Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, pada Kamis (12/5) sekitar pukul 23.30 WIB.