Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Pengembang Menerobos Goodland Village Tanpa Izin

Warga merasa, masuknya mobil-mobil tersebut mengganggu kenyamanan tinggal dan berpotensi merusak rumah.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kendaraan Pengembang Menerobos Goodland Village Tanpa Izin
Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG --Sejak pembangunan tahap II (dua) tahun lalu, warga perumahan Goodland Village di kawasan Cileduk Tangerang gelisah. Pasalnya, pihak pengembang, PT Wiragraha Raharja Sentosa memaksa mobil-mobil bahan bangunan masuk melalui perumahan warga.

Warga merasa, masuknya mobil-mobil tersebut mengganggu kenyamanan tinggal dan berpotensi merusak rumah.

Maka, tahun lalu perwakilan warga bertemu dengan direksi PT Wiragraha untuk membicarakan soal masuknya kendaraan pengembang.

Tanpa hasil, bahkan PT Wiragraha malah mendatangi kepolisian bahwa warga melakukan pemerasan. Untung saja kepolisian melakukan croscek, jadi tidak memproses

Pertemuan juga dimediasi Mulyadi Lurah Sudimara Timur. Intinya, lurah meminta agar pengembang tidak melewati perumahan Goodland Village sampai terjadi kesepakatan dengan warga. Lurah juga dengan tegas mengatakan, tahap II tdk memiliki izin lingkungan dan amdal.

Namun, pengembang tak peduli. Di siang hari saat seluruh warga pergi bekerja, pengembang berusaha memasukkan mobil-mobil bahan bangunan. Malah pertama membawa aparat berseragam.

Beberapa kali warga yang tersisa di siang hari dan satpam menahan masuknya kendaraan. Pengembang juga sempat mengerahkan oknum ormas dan oknum aparat.

Berita Rekomendasi

Dan terakhir pada Kamis (19/5/2016) sore, pengembang berhasil memasukkan kendaraan ke lokasi. Itu setelah pengembang memberikan ancaman ke satpam perumahan, ia tidak akan mendapatkan gaji dan THR jika tidak mengizinkan kendaraan pengembang masuk.

Ini merupakan kekecewaan kesekian kali warga terhadap pengembang. Dalam proses pembangunan dan penyerahan Goodland Village tahap I, pengembang acapkali lambat dalam menyelesaikan defect yang terjadi di rumah. Bahkan serah terima rumah terlambat dan warga bersedia meminta ganti rugi yang jauh lebih kecil dibandingkan isi Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Tindakan pengembang ini melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU menyebutkan, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Serta pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatas usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas