Usulan Hukuman dari MUI untuk Pembunuh 'Sadis' Eno Parihah Didukung Penuh Netizen
Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jenis hukuman yang tepat bagi pembunuh sadis Eno Parihah didukung netizen, Jumat (20/5/2016).
Editor: Robertus Rimawan
Herlino Didu: Semua rakyat Indonesia pembunuh dan pemerkosa pasti setuju pelaku di. Hukum mati jangan pandang bulu mau di bawah umur dewasa. Itu semua namanya kejahatan luar biasa
Bendix Abdaufitri: ya begitu lah, selama ini klo yg ngebunuh diwah umur selalu di beri keringanan padahal punya niat ngebunuh aja poantas di hukum mati, apa lagi sudah membunuh!! po**** leher aja itu anak!!
Sarwati Wati: setuju...coba yg menolak atau yg mentahkan hukuman mati suruh mengamati dgn hati ronsen terlihat jelas gagang oacul sampai menembus paru2betapa kejinya si pembunuh ..walau msih dibawah umur tp sifatnya kaya iblis.
Sani Insan Valentine: kepada pemerintah yang BUDIMAN, untuk kasus ini jangan memandang umur tapi perilaku yang melebihi batas inilah yang perlu dilihat dan di koreksi secara matang.
Hukuman matilah yang pantas menjadi hukuman yang melakukan perbuatan sesadis ini. kami semua NETIZEN sangat GERAM dengan perbuatan ini......!!
Reny Anitasari: Ini mah sdh melebhi dr bin*****...sdh selayaknya dhukum mati.klo perlu masukin tuh tersngka di kandang singa..mati dgn perlahan..
Mas Santri Mbelinks: Hukum ra*** kayaknya lebih pantas buat para ib*** yang berwujud manusia ini
Kondisi korban mengerikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sesuai pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan korban serta memar pada bibir atas dan bawah.
Juga ada luka lecet pada leher.
Kemudian, luka terbuka dan pendarahan di alat kemaluan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka lecet pada dada kiri dan kanan serta pada kedua payudara yang dikelilingi memar melingkar akibat gigitan manusia.
“Hasil autopsi terdapat luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru dan luka pada rongga dada."
"Luka diakibatkan 90 persen gagang cangkul masuk ke organ vital korban. Luka dua (payudara) dan leher patah akibat dipukul cangkul,” ujarnya, Selasa (17/5).
Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam, di organ bagian dalam korban ditemukan patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar sebelah kanan.