Usulan Hukuman dari MUI untuk Pembunuh 'Sadis' Eno Parihah Didukung Penuh Netizen
Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jenis hukuman yang tepat bagi pembunuh sadis Eno Parihah didukung netizen, Jumat (20/5/2016).
Editor: Robertus Rimawan
Kemudian, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc.
Pembunuhan sadis
Pembunuhan paling sadis di Tangerang, dengan kondisi korban (maaf) gagang pacul dimasukkan ke dalam kemaluan gadis, akhirnya terungkap.
Enno Fariah alias EF (18), korban pembunuhan di Dadap, Kabupaten Tangerang, hasil penyidikan sempat diperkosa oleh tersangka secara bergiliran, yaitu RA (15), R (20), dan IP (24).
"Korban dibekap pakai bantal oleh salah satu tersangka hingga lemas. Setelah lemas, mereka memerkosa korban secara bergantian," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, Senin (16/5/2016).
Lalu, para pelaku membunuh pelaku dengan cara menancapkan pacul ke bagian alamat kelamin korban.
Fakta mengerikan dari kepolisian yakni saat pacul ditancapkan (maaf) ke dalam kemaluan, Enno Fariah masih dalam keadaan hidup.
"Takut korban saat tersadar akan melaporkan, ketiganya membunuh dengan menancapkan pacul ke bagian alat kelamin korban,” kata dia.
Semula ketiga pelaku ingin membunuh korban menggunakan pisau.
Namun, karena tak ada pisau, dan hanya menemukan pacul, maka benda itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat salah satu tersangka mengecek ke dapur untuk mencari pisau, ternyata tak ditemukan.
Lalu, tersangka keluar kamar untuk mencari benda lain selain pisau dan berhasil menemukan cangkul yang berada tak jauh dari kamar korban.
"Pacul itulah alat yang digunakan ketiga tersangka untuk menghabisi korban," tambahnya. (*)