Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Hukuman dari MUI untuk Pembunuh 'Sadis' Eno Parihah Didukung Penuh Netizen

Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jenis hukuman yang tepat bagi pembunuh sadis Eno Parihah didukung netizen, Jumat (20/5/2016).

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Usulan Hukuman dari MUI untuk Pembunuh 'Sadis' Eno Parihah Didukung Penuh Netizen
FACEBOOK
Wajah-wajah pelaku pembunuh sadis Eno Parihah (19) menyebar di Facebook. 

Kemudian, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc.

Pembunuhan sadis

Pembunuhan paling sadis di Tangerang, dengan kondisi korban (maaf) gagang pacul dimasukkan ke dalam kemaluan gadis, akhirnya terungkap.

Enno Fariah alias EF (18), korban pembunuhan di Dadap, Kabupaten Tangerang, hasil penyidikan sempat diperkosa oleh tersangka secara bergiliran, yaitu RA (15), R (20), dan IP (24).

"Korban dibekap pakai bantal oleh salah satu tersangka hingga lemas. Setelah lemas, mereka memerkosa korban secara bergantian," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, Senin (16/5/2016).

Lalu, para pelaku membunuh pelaku dengan cara menancapkan pacul ke bagian alamat kelamin korban.

Fakta mengerikan dari kepolisian yakni saat pacul ditancapkan (maaf) ke dalam kemaluan, Enno Fariah masih dalam keadaan hidup.

BERITA TERKAIT

"Takut korban saat tersadar akan melaporkan, ketiganya membunuh dengan menancapkan pacul ke bagian alat kelamin korban,” kata dia.

Semula ketiga pelaku ingin membunuh korban menggunakan pisau.

Namun, karena tak ada pisau, dan hanya menemukan pacul, maka benda itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Saat salah satu tersangka mengecek ke dapur untuk mencari pisau, ternyata tak ditemukan.

Lalu, tersangka keluar kamar untuk mencari benda lain selain pisau dan berhasil menemukan cangkul yang berada tak jauh dari kamar korban.

"Pacul itulah alat yang digunakan ketiga tersangka untuk menghabisi korban," tambahnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas