Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pasutri Penjaja Seks Ditangkap, Masuk Apartemen Gateway Masih Bebas

Hanya ada spanduk penolakan aktivis prostitusi di dekat parkir yang dipasang penghuni Apartemen Gateway.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasutri Penjaja Seks Ditangkap, Masuk Apartemen Gateway Masih Bebas
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta, tidak tampak memperketat penjagaannya setelah aparat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri yang berbisnis asusila di hunian vertikal itu.

Tampak penghuni atau non-penghuni bisa masuk keluar masuk apartemen dengan bebas.

Baik ketika masuk dan keluar petugas keamanan hanya sekedar melihat.

Bahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan juga tidak ditanyakan petugas pada mobil atau sepeda motor yang keluar dari parkir.

Hanya ada spanduk penolakan aktivis prostitusi di dekat parkir yang dipasang penghuni Apartemen Gateway.

Beberapa penghuni, bahkan mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan di huniannya.

"Saya baru tahu dari berita di koran dan televisi," kata seorang penghuni Apartemen Gateway yang mengaku bernama Toyo.

Rekomendasi Untuk Anda

Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan, AKP Joinaldo, menyebut proses penangkapan terjadi pada Kamis (19/5/2016) malam, sekitar 21.00 WIB.

Namun dia menolak merinci lokasi pasti.

"Masih ada yang kami selidiki," kata Joinaldo saat dihubungi, Sabtu (21/5/2016).

Berdasarkan data yang dihimpun, suami istri yang berbisnis esek-esek itu ditangkap di lantai 9 Tower B.

Saat Tribun mencoba menulusuri lantai 19 dan beberapa lantai lainnya di Apartemen Gateway, tidak ada pintu unit yang dipasangi garis polisi.

Sebelumnya diberitakan, Sepasang suami istri berinisial A (33) dan L (31) dibekuk polisi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Mereka ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan perbuatan asusila dengan mempertontonkan adegan porno kepada orang lain, dan menawarkan jasa prostitusi.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menuturkan, penangkapan sepasang suami-istri (pasutri) ini bermula dari laporan warga mengenai iklan di suatu situs, yang menawarkan tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas