Polisi: Sudah Setahun, Pasutri Penjaja 'Live Seks' Tak Kunjung Kaya
Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya, meski melakukan pekerjaan asusila itu
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang suami istri berinisial A (33) dan L (31) dibekuk polisi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menuturkan, penangkapan sepasang suami-istri (pasutri) ini bermula dari laporan warga mengenai iklan di suatu situs, yang menawarkan tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.
"Selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilakan pelanggan berhubungan badan, dengan istrinya itu," ujar Murgiyanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat.
BACA: Suami Persilakan Istri Dicicipi Pelanggan
Berdasarkan pengakuan sementara, suami-istri tersebut melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi.
A tidak bekerja, dan L adalah buruh pabrik dengan gaji yang tak cukup untuk membiayai kebutuhan mereka sebagai keluarga dengan dua anak balita.
Sementara itu, dengan menjalankan bisnis prostitusi ini, suami-istri tersebut mengaku bisa mendapat empat pelanggan dengan penghasilan Rp 2.000.000 per bulan.
"Keduanya ini padahal sarjana semua, A sarjana informatika, sedang L sarjana ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya, meski melakukan pekerjaan asusila itu," kata Murgiyanto.
Suami-istri yang mengontrak di kawasan Ciledug, Tangerang, ini, hanya menyewa apartemen itu untuk menjalankan bisnis prostitusi. Pemilik dan pengelola apartemen juga tidak mengetahui bahwa unit yang disewakan kepada mereka digunakan untuk bisnis "esek-esek".
Saat membekuk kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.500.000, cairan pelumas, serta handphone, yang biasa dipakai untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
Keduanya dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan, ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," ujar Murgiyanto.
Nibras Nada Nailufar/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.