Kejati DKI Jakarta Sebut Pemeriksaan Berkas Jessica Tidak Terpengaruh Masa Penahanan
"Kami tidak terikat dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kami alat bukti,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan berakhir, Sabtu (28/5/2016).
Jika berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, maka sesuai regulasi yang berlaku Jessica harus bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya menyatakan berkas tersebut masih berada pada pihaknya dan masih diperiksa ulang.
"Jaksa peneliti belum simpulkan, masih dalam proses," kata Waluyo saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Terkait masa penahanan Jessica yang akan selesai dalam hitungan hari, dikatakan Waluyo hal tersebut bukan bagian dari pertimbangan jaksa peneliti.
"Kami tidak terikat dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kami alat bukti," katanya.
Pada berkas perkara itu, Waluyo mengakui memang sudah ada beberapa bukti yang disertakan penyidik.
Hanya saja kualitas dari bukti yang masih perlu diperbaiki.
"Kesempurnaan dari alat bukti yang perlu ditambah atau kami gali," katanya.
Terkait kepastian hasil pemeriksaan berkas tersebut, dia hanya meminta publik sabar menunggu kerja dari tim jaksa Kejati DKI Jakarta.
"Tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," sebutnya.
Kasus dugaan pembunuhan ini bermula saat Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi es Vietnam di Restoran Olivia di West Mall Grand Indonesia lantai ground floor, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kronologis peristiwa itu dimulai pukul 16.09, di mana rekan korban, Jessika datang ke gerai tersebut pertama kali.