Untuk Biaya Perpisahan, Uang Hasil Menabung Ratusan Murid SD di Bekasi Dibawa Kabur
Rencana sejumlah siswa SD untuk menyelenggarakan acara perpisahan batal dilakukan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Rencana sejumlah siswa SD untuk menyelenggarakan acara perpisahan batal dilakukan.
Ratusan siswa kelas VI SD Negeri 03 Jatirasa di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (25/5/2016) pagi, harus gigit jari.
Mereka gagal mengadakan study tour karena pihak penyelenggara acara (event organizer) telah membawa kabur yang telah disetor senilai Rp 39 juta.
Orangtua siswa, lalu melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolsek Jatiasih agar pelaku yang berinisial F ini segera ditangkap.
Rini Hastiawati, (35) orangtua siswa setempat, menjelaskan seharusnya pagi ini rombongan siswa dari kelas VI sudah berangkat studi tour ke Taman Wisata Matahari Puncak, Kabupaten Bogor.
Namun, ditunggu hingga pukul 10.00, pihak penyelenggara acara tak menunjukkan ‘batang hidungnya’ di sekolah setempat.
Menurut dia, dugaan penipuan oleh penyelenggara dari pihak ketiga bernama CV Pelangi, ini semakin menguat saat Komite Sekolah tidak bisa menghubungi mereka lewat sambungan telepon.
Mereka juga sudah berupaya menyambangi kantor penyelenggara acara itu di daerah Jakarta Timur, namun kantornya telah tutup. “Makanya kami buat laporan ke Polsek Jatiasih supaya kasus ini segera diproses,” kata Rini.
Sementara, orangtua siswa lainnya, berinisial M menambahkan sebetulnya tahun ini komite sekolah berencana mengganti pihak penyelenggara acara.
Namun karena salah satu orangtua siswa ada yang mengenal pelaku, mereka akhirnya tetap menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk memberangkatkan siswa ke Taman Wisata Matahari.
"Tahun lalu sih nggak ada apa-apa. Kegiatan study tour juga berjalan lancar dan normal,” kata M.
Sementara itu, guru kelas VI SDN Jatirasa 03, Anisa mengatakan total biaya perjalan itu mencapai Rp 62 jutaan. Namun uang yang telah disetorkan ke perusahaan itu sebesar Rp 39 juta.
Uang itu dikumpulkan dari para peserta yang berasal dari 153 siswa kelas VI, guru dan orangtua murid.
Anisa menyesalkan dengan dugaan penipuan ini, karena keinginan siswa untuk bisa berangkat study tour sangat besar. Apalagi uang keberangkatan sebesar Rp 400.000 per orang, ini dikumpulkan para siswa dengan cara menabung sebesar Rp 500-Rp 1.000 per hari.
"Kasihan, anak-anak sudah susah payah menabung, uangnya malah dibawa kabur,” kata Anisa.
Pada kesempatan itu, siswa kelas VI SD Negeri 03 Jatirasa, Bayu Rizky Adriyanto (12), mengaku kecewa acara tersebut batal dilaksanakan. Sebab dia dan ratusan temannya sudah membeli makanan untuk bekal dalam acara itu. Apalagi mereka sudah menanti kegiatan yang telah dirancang itu sejak setahun lalu. “Sayang banget saya sudah beli jajanan, tapi acaranya batal,” kata Bayu.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa tiga panitia yang seluruhnya adalah Komite Sekolah dalam kegiatan ini. Berdasarkan penyelidikan ini, kata dia, para orangtua bisa menggunakan jasa F dari salah seorang warga berinisial JCS. Saksi berinisial JCS ini, kemudian merekomendasikan F ke salah satu orangtua korban agar menggunakan jasanya dalam mengadakan kegiatan study tour.
“Saksi JCS kebetulan kenal dengan salah seorang orangtua murid. Begitu tahu siswa di sana mau study tour, JCS langsung merekomendasikan agar orangtua siswa menggunakan jasa F,” jelas Aslan.
Aslan mengatakan, pihaknya berencana akan memeriksa JCS untuk mengungkap keberadaan F.
Namun, dari penyelidikan sementara itu terungkap, bahwa JCS baru mengenal F sejak dua tahun terakhir dan tak tahu alamat kantor F.
"Selama ini, JCS bertemu dengan F di luar, tidak pernah di kantor pelaku. Ini aneh, kok dia bisa merekomendasikan orangtua siswa ke F, tapi dia sendiri tak tahu soal perusahaan F,” kata Aslan.
Aslan menjelaskan, pihak orangtua siswa telah menyetorkan uang sebesar Rp 39 juta dengan lima tahapan.
Tahap pertama hingga ketiga orangtua siswa menyetor Rp 10 juta tunai, lalu tahap keempat Rp 6 juta tunai dan terakhir tahap kelima Rp 3 juta lewat transfer.
"Kalau dihitung, ada 153 siswa yang gagal berangkat hari ini untuk study tour," ucap Aslan.
Apabila terbukti bersalah, pelaku F akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajr