Harapan Jessica Bebas Pupus, Ayah Mirna: Enak Aja Bunuh Orang Mau Bebas
"Enak aja mau bebas, bunuh orang mau bebas. Nggak ada judulnya bisa bebas,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.co, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan Jessica Kumala Wongso bebas dari tahanan pupus karena Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P-21 di pengujung batas akhir penahanannya.
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin menyampaikan, sejak awal Jessica memang tidak layak bebas dari tahanan.
Justru seharusnya berkas dan Jessica sendiri dibawa ke persidangan sehingga bisa segera terungkap tabir di balik kasus pembunuhan anaknya.
"Enak aja mau bebas, bunuh orang mau bebas. Nggak ada judulnya bisa bebas," kata Darmawan saat berbincang dengan Tribun, Kamis (26/5/2016).
Siang ini, pihak Kejati DKI Jakarta mengumumkan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin (27) dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) telah lengkap atau P-21.
Mirna tewas setelah menenggak kopi mengandung racun sianida bersama Jessica dan Hani di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Jessica dinyatakan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka tunggal pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Pengumuman lengkapnya berkas perkara terjadi setelah berkas perkara Jessica empat kali bolak-balik dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Pengumuman pihak Kejati DKI Jakarta itu sekaligus menghapus harapan Jessica yang ingin bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.
Edi Dermawan Salihin selaku ayahanda korban telah mengikuti kasus tersebut sejak awal.
Bahkan, dia melakukan investigasi sendiri guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian anaknya.
"Saya nanti bukan sekadar memberikan keterangan di pengadilan. Saya akan beberkan apa saja yang terjadi. Jaksa bisa saja salah, saya insya Allah nggak salah, saya bapaknya. Saya tahu bagaimana caranya si Jessica itu meracun dan sebagainya," katanya.