Jessica Bertemu 'Teman' di Rutan Pondok Bambu
Di Rutan itu (Pondok Bambu) ada teman yang dia kenal saat berada di Rutan Polda Metro Jaya
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jessica Bertemu 'Teman' di Rutan Pondok Bambu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/usai-pelimpahan-jessica-dibawa-ke-rutan-pondok-bambu_20160527_140122.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.
Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti menyebutkan di tempat yang baru ini, Jessica kembali bertemu temannya.
Teman yang disebut Ika bukan kenalan Jessica sebelum berurusan dengan hukum. Namun teman yang dia dapat setelah ditangkap polisi.
"Di Rutan itu (Pondok Bambu) ada teman yang dia kenal saat berada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ika saat dihubungi Sabtu (28/5/2016).
Karena itu, Ika berharap Jessica dapat melalui masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) secara baik.
"Semoga dia bisa cepat menyesuaikan diri," katanya.
Saat ini, Jessica tengah berada dalam sel berukuran 4x6 meter yang diisi 21 orang. Jumlah itu lebih banyak dari jumlah penghuni seharusnya.
"Sebenarnya kapasitas sepuluh orang tapi diisi 21 orang," kata Karutan Pondok Bambu.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.
Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan ini.
Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.
Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.
Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.
Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.