Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Bertemu 'Teman' di Rutan Pondok Bambu

Di Rutan itu (Pondok Bambu) ada teman yang dia kenal saat berada di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jessica Bertemu 'Teman' di Rutan Pondok Bambu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso digiring aparat kepolisian usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Jessica Kumala Wongso dibawa ke rumah tahanan Pondok Bambu usai pelimpahan tahap dua berkas perkara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti menyebutkan di tempat yang baru ini, Jessica kembali bertemu temannya.

Teman yang disebut Ika bukan kenalan Jessica sebelum berurusan dengan hukum. Namun teman yang dia dapat setelah ditangkap polisi.

"Di Rutan itu (Pondok Bambu) ada teman yang dia kenal saat berada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ika saat dihubungi Sabtu (28/5/2016).

Karena itu, Ika berharap Jessica dapat melalui masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) secara baik.

"Semoga dia bisa cepat menyesuaikan diri," katanya.

Saat ini, Jessica tengah berada dalam sel berukuran 4x6 meter yang diisi 21 orang. Jumlah itu lebih banyak dari jumlah penghuni seharusnya.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya kapasitas sepuluh orang tapi diisi 21 orang," kata Karutan Pondok Bambu.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.

Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas