Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Dianggap Membangkang Bila Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi Pasca Putusan PTUN

"Klaim Gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Dianggap Membangkang Bila Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi Pasca Putusan PTUN
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melanjutkan proyek reklamasi dengan dikelola BUMD Jakarta, setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan mendapat kecaman.

Sebelum putusan hakim tersebut diketok, Ahok bahkan merasa senang bila nantinya PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan itu dikabulkan.

Pengacara warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqso menilai Ahok tidak memahami putusan Tata Usaha Negara (TUN).

Dirinya menyebut Ahok melakukan pembangkangan hukum jika melimpahkan pengelolaan proyek dari swasta ke BUMD.

"Klaim Gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan," kata Aqso yang menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta itu di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Anggapan Ahok yang menyebut jika Pemprov diuntungkan dengan putusan, lantaran prosentase 15 persen dari swasta gugur, dinilai tidak tepat.
Aqso menyebutkan, proyek reklamasi bukan sekedar tentang pengelolaan oleh dan buat siapa.

Berita Rekomendasi

"Ini bukan soal pengelolaan buat siapa jadi prosestase begitu tidak tepat," katanya.

Sementara itu menanggapi putusan hakim PTUN, yang menyatakan reklamasi dianggap tidak memiliki kepentingan hukum dan berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi nelayan.

"Reklamasi tidak ada kepentingan hukum, tapi ada dampak sosial dan budaya," katanya.

Sebelumnya Ahok mengaku senang jika gugatan izin proyekl reklamasi dibekukan hakim PTUN.

"Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Ahok menyatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan, reklamasi tetap berjalan.

Tapi pengembangannya tidak akan dilakukan oleh pihak swasta.

Proyek reklamasi tetap berjalan.

Karena yang dipersoalkan dalam gugatan hanya masalah teknis reklamasi.

"Reklamasi mah jalan terus. Tapi, saya tidak mau kasih swasta lagi. Kan cuma dapat 15 persen (swasta). Kalau dikelola sendiri seratus kali dong. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi. Yang dipersoalkan kemarin kan teknis reklamasi," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas