Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunda Pembangunan Proyek Reklamasi, Hakim PTUN Pertimbangkan Nasib Nelayan

Sejumlah hal dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum mengabulkan gugatan yang diajukan koalisi beberapa LSM untuk ne

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tunda Pembangunan Proyek Reklamasi, Hakim PTUN Pertimbangkan Nasib Nelayan
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Nelayan sambut putusan PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah hal dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum mengabulkan gugatan yang diajukan koalisi beberapa LSM untuk nelayan di teluk Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat apabila objek gugatan tetap berjalan atau proses reklamasi dilanjutkan, maka akan merugikan para nelayan.

"Menimbang, kerugiannya mulai dari tidak bisa menangkap ikan di perairan yang diberikan objek gugatan," kata hakim anggota Elizabeth Tobing di ruang Kartika PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Elizabeth menjelaskan, hilangnya sumber daya ikan di perairan tersebut jika proyek reklamasi dilanjutkan.

Hal tersebut disebabkan oleh lumpur yang ditimbulkan dari proses pengerukan proyek reklamasi.

Alhasil, proyek tersebut bakal berdampak kepada masalah ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pelaksanaan obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu berasal dari pengerukan teluk Jakarta," katanya.

Hakim juga menilai, jika proyek terus berjalan bakal menganggu mata pencaharian nelayan.

"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan terganggu," katanya.

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Pemprov mencabut izin reklamasi dan menunda proyek tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas