Lanjutkan Proyek Reklamasi, Ahok Dinilai Melawan Putusan Pengadilan
Keputusan PTUN untuk memenangkan nelayan atas gugatan pelaksanaan reklamasi di atas Pulau G adalah sah di mata hukum.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutapea menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak paham atas isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Salah satu putusannya adalah reklamasi berdampak merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Kalau Ahok ingin terus melanjutkan reklamasi sama saja Ahok melawan putusan pengadilan," ujar Tigor saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Dia menyatakan keputusan PTUN untuk memenangkan nelayan atas gugatan pelaksanaan reklamasi di atas Pulau G adalah sah di mata hukum.
Jika pada persoalan ini Ahok berani melawan keputusan hukum, Tigor berpesan agar apa yang dilakukan Ahok tidak dicontoh Kepala Daerah lainnya.
"Ahok contoh buruk sebagai Kepala Daerah yang tidak mau menjalankan putusan," ucap Tigor.
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Ahok itu, sampai berkekuatan hukum tetap.
Namun, saat dikonfirmasi Ahok mengaku tetap bersikeras akan melanjutkan pelaksanaan proyek reklamasi dengan atau tidak mengandeng perusahaan swasta.
Ahok menilai, putusan PTUN Jakarta dengan kemenangan KNTI belum berkekuatan hukum tetap.