Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua WNA Pembawa 520 Ribu Ekstasi Bersujud Minta Ampun di Depan Hakim

Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Orang Tua WNA Pembawa 520 Ribu Ekstasi Bersujud Minta Ampun di Depan Hakim
Warta Kota/Dwi Rizki
Keluarga Yeung turut serta bersujud di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/6) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi Jane Wang (47) ibunda kandung Yeung Man Fung (19) Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong yang bersujud selama menghadiri sidang anaknya terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini tidak dilakukan sendiri.

Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/6) keluarga Yeung turut serta bersujud di depan majelis hakim.

Tetap terlihat mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih dan ikat kepala warna putih yang bertuliskan 'Yeung Man Fung Tidak Bersalah', Jane yang ditemani Yeung Man (50) ayah kandung dan Suki (21) kakak perempuan Yeung terlihat bersimpuh sesaat memeluk Yeung Man Fung yang berjalan ke tengah ruang sidang Chandra III.

Tidak ada satu pun kata yang terucap dari mereka, ketiganya hanya terlihat menunduk sepanjang persidangan.

Aksi sujud mereka hanya dihiasi oleh tangisan Jane dan pelukan suami dan anaknya lantaran Jane yang menangis saat melihat Yeung terduduk di kursi pesakitan di tengah ruang pengadilan.

"Saya lakukan ini (bersujud-red) untuk anak saya, saya yakin anak saya tidak bersalah, sumpah pocong juga saya mau, saya harap Indonesia bisa bijak menanggapi kasus ini, kenapa JPU menuntut anak saya mati, dia tidak punya bukti bahwa anak saya bersalah," ungkap Jane diterjemahkan oleh seorang penerjemah.

"Saya percaya sama hakim, saya percaya hakim akan adil, saya yakin anak saya difitnah, di Hongkong anak saya tidak pernah melanggar hukum atau narkoba, dia anak yang baik. Kalau perlu saya akan tukar nyawa anak saya dengan nyawa saya," tutupnya menambahkan sembari menangis.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui sebelumnya, Persidangan atas kasus yang menjerat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong, Yeung Man Fung (19) terdakwa dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir kian bergulir.

Menyusul sidang tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, kali ini sidang digelar untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (2/6).

Walau molor selama hampir dua jam dari agenda yang telah ditetapkan, sidang yang digelar di Ruang Chandra III lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terlihat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Ibnu W pada pukul 15.40 WIB.

Ibnu pun mempersilahkan JPU dan kuasa Yeung Man Fung untuk mempersiapkan berkas pledoi yang akan dibacakan.

Membuka persidangan, Yeung yang didampingi penerjemahnya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membeberkan fakta tentang dirinya selama hidup dan menetap di Hongkong. Melalui penerjemah, Yeung mengutarakan jika dirinya merupakan seorang warga negara biasa yang bekerja sebagai koki selepas menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Hongkong sejak tahun 2010 hingga 2013.

Sejak lahir hingga dewasa, dirinya mengaku tidak pernah terlibat dalam masalah apalagi tindak pidana kriminal, khususnya narkoba.

Karena itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat bijaksana memutuskan nasibnya, karena dirinya bukan merupakan tersangka, tetapi korban yang disangkakan terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

"Saya adalah anak kedua dari tiga orang bersaudara dari ibu dan ayah saya yang saya cintai. Saya tidak pernah terlibat masalah, apalagi kriminal, khususnya narkoba sepanjang hidup saya. Saya mohon dibebaskan, karena saya difitnah," ungkapnya pelan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/6).

Usai mendengarkan pesan dari Yeung, Ibnu kemudian mempersilahkan kuasa hukum Yeung, Togap Leonard Pangabean untuk membacakan pledoi atau pembelaan.

Tidak menunggu lama, Togap pun menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam berkas tuntutan serta tidak adanya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Yeung dalam kepemilikan ataupun peredaran narkoba. (dwi rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas