Dituduh Cubit Anak Didik, Guru Dilaporkan Orangtua Murid ke Polisi
Ketika itu, K yang merupakan salah satu siswa di kelas tersebut, ternyata tidak memperhatikan pelajaran.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Frater Inho Loe, seorang guru agama di SD Santo Antonius, Matraman, Jakarta Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya ia dilaporkan orangtua murid yang berinisial S karena dianggap telah melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya yang berinisial K (10).
Kuasa hukum Frater Inho, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan kejadian bermula saat Frater Inho mengajar mata pelajaran agama untuk kelas 5 SD pada Kamis (7/4/2016) silam.
Ketika itu, K yang merupakan salah satu siswa di kelas tersebut, ternyata tidak memperhatikan pelajaran.
"Saat pelajaran berlangsung, anak ini berisik. K juga duduknya membelakangi gurunya yang sedang mengajar. Kemudian Frater Inho ini menegur 'hey kamu diam' tapi hal itu tidak digubris," katanya, Jumat (10/6/2016).
Melihat hal itu, Frater Inho pun menghampiri dan meminta K agar fokus pada mata pelajaran yang diberikan.
"Si guru ini kemudian memperbaiki posisi duduk si anak tersebut supaya balik lagi menghadap ke depan dengan memegang lengan kanannya, enggak lebih," sambungnya.
Namun selang dua hari setelah kejadian itu, S tiba-tiba mendatangi Gereja Santo Yoseph, Matraman, Jakarta Timur. Ia meluapkan kemarahannya kepada Frater Inho.
"Ibu anak ini langsung memarahi Frater Inho di gereja. Frater sempat mencoba menjelaskan, bahkan kepala sekolah juga berusaha membantu menyelesaikan masalah namun malah dibentak-bentak," sambungnya.
Puncaknya S melaporkan Frater Inho ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (12/4/2016) silam.
Frater Inho bersama kuasa hukumnya pun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.
Tigor mengatakan apa yang sudah dilakukan S merupakan tindak kriminalisasi terhadap guru. Ia merasa, orangtua murid yang bersangkutan terlalu berlebihan dalam menyikapi apa yang terjadi kepada anaknya.
"Bagi saya, ibu itu sudah melakukan kriminalisasi terhadap guru," katanya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Endang Sri Lestari membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan dirinya belum bisa berbicara banyak karena kasus itu masih dalam penanganan.
"Laporan itu memang betul adanya dan masih proses. Saat ini kami masih menunggu hasil visum," katanya.
Penulis: Junianto Hamonangan