Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Terjungkal dari Sepeda Motor Dibekuk Korbannya

"Karena awalnya diduga korban kecelakaan, warga di sekitar lokasi sempat menolong kedua pelaku untuk berdiri. Tapi korban teriak kalau mereka jambret

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jambret Terjungkal dari Sepeda Motor Dibekuk Korbannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib sial dialami dua sekawan, A (19) dan RS (23) penjambret di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Keduanya yang hendak menjambret justru mengalami luka gores akibat terjungkal dari sepeda motor lantaran berhasil ditarik korbannya saat hendak melarikan diri.

Peristiwa penjambretan tersebut diungkapkan Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ridwan R Soplanit.

kejadian bermula saat korban, Iqomatudin Khairul hendak membeli makanan untuk sahur di depan Apartemen Pesona Bahari Jalan Mangga Dua Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (10/6) dini hari.

Tanpa disadari, secara tiba-tiba datang dua orang pelaku penjambretan, yakni A (19) dan RS (23) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dari arah belakang.

Pelaku segera menyambar ponsel yang sedang dipegang korban.

Aksi penjambretan pun berlangsung sukses, ponsel model android milik mahasiswa asal Padang itu berhasil berpindah tangan.

BERITA TERKAIT

Tetapi naas bagi para pelaku, belum sempat melarikan diri, korban yang mengejar dengan cara berlari akhirnya berhasil menarik kerah kaos seorang pelakunya.

Keduanya pun terjungkal dari sepeda motor dan mengalami luka lecet pada beberapa bagian tubuh.

"Karena awalnya diduga korban kecelakaan, warga di sekitar lokasi sempat menolong kedua pelaku untuk berdiri. Tapi korban teriak kalau mereka jambret yang baru saja ambil handphonenya, warga langsung bawa ke kantor (Polsek Sawah Besar-red)," ungkapnya.

Lantaran tertangkap, keduanya yang mengaku nekat menjambret untuk membeli mempersiapkan Lebaran itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sawah Besar.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas