Disebut Dakwaannya Cacat, Jaksa Minta Sidang Ditunda Satu Pekan
Menanggapi permintaan JPU, hakim memutuskan menunda persidangan dan dimulai kembali pada Selasa (21/6/2016) mendatang.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala.
Pengacara Jessica di persidangan menyebut banyak cacat dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
Namun, tanggapan tidak langsung dibacakan jaksa dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan," kata anggota tim JPU Ardito Muwardi di Ruang Sidang Kartika 1 PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Menanggapi permintaan JPU, hakim memutuskan menunda persidangan dan dimulai kembali pada Selasa (21/6/2016) mendatang.
Ditemui usai sidang, anggota JPU Bambang Sindhu menyebutkan permintaan penundaan sidang dibutuhkan pihaknya guna menyiapkan jawaban.
Meski demikian, Bambang yakin banyak bukti dan saksi yang bisa menguatkan dakwaannya.
"Ada banyak saksi yang melihat (kejadian perkara)," kata Bambang.
Dalam nota keberatannya, tim pengacara Jessica menyebut dakwaan cacat karena banyak rangkaian peristiwa yang terputus.
Atas dasar itu, pengacara Jessica meminta Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mengeluarkan putusan sela agar dakwaan dinyatakan tidak sah.