Pengacara: Masa Gara-gara Dinasihati Putus Pacar Lalu Terbang dari Australia dan Membunuh?
"Saya sudah katakan dari awal itu terlalu sumir (singkat) dan malah pokok perkaranya tidak ada," ujar Otto.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa sejak awal dakwaan Jaksa Penuntut Umum terlalu sumir dan cenderung disingkatkan sehingga dakwaan justru tidak mengenai pokok perkara.
"Saya sudah katakan dari awal itu terlalu sumir (singkat) dan malah pokok perkaranya tidak ada," ujar Otto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dia mencontohkan ketika motif pembunuhan Wayan Mirna oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah kekesalan dari Jessica saat tidak terima dinasihati agar putus dari pacarnya.
"Masa orang gara-gara dinasihati harus putus dengan pacarnya terus terbang dari Australia, langsung melakukan pembunuhan berencana, itu enggak masuk akal," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus pembunuhan berencana sama sekali tak mengharuskan dan mensyaratkan adanya penguraian tiga tahapan terhadap objek (alat untuk melakukan tindak pidana) melainkan penguraian tiga tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana).
Tiga tahap dalam suatu pembunuhan berencana, yaitu tahap persiapan, tahap permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.
Apabila uraian hanya menitikberatkan suatu pembunuhan berencana terhadap objek maka itu bukan merupakan gambaran suatu pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, JPU menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ini terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
"Nah bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tetapi uraian tentang subjek," tutur Ardito Muwardi, salah satu JPU, kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).