Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Layangkan Surat Peringatan 3 kepada Pengelola Sampah Bantargebang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemprov DKI Layangkan Surat Peringatan 3 kepada Pengelola Sampah Bantargebang
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Polisi menunjukan lokasi longsor sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menyatakan SP 3 sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu.

"Ya, sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," ujar Isnawa saat dihubungi, Kamis (23/6/2016).

Surat ini dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji.

Isnawa menerangkan DKI mengeluarkan SP3 atas dasar internal audit yang sudah dilakukan oleh DKI.

Sebelumnya DKI menyewa tim audit independen untuk mematikan bahwa tidak ada cacat hukum yang dilakukan DKI dalam perjanjiannya dengan PT GTJ.

BERITA REKOMENDASI

"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," kata Isnaea.

Dalam surat itu dijelaskan, ada tiga poin penting yang perlu dijelaskan DKI kepada PT GTJ.

Ketiganya adalah PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing. Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.

Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memebuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi.

Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerja sama.

PT GTJ merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola TPST Bantar Gebang sejak 2008. Setiap tahun PT GTJ mendapat dana sebesar Rp 300 miliar dari APBD DKI.

Namun kini, PT GTJ dan Pemprov DKI saling tuding wanprestasi terkait perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Tuntutan PT GTJ kepada DKI yakni, besaran sampah yang melebihi target. Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim 2 ribu ton sampah setiap harinya.

Namun pada faktanya PT GTJ mengaku menerima sampah sebesar 7 ribu ton setiap hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas