Penangkapan Sopir Taksi Penyebar Pesan Provokatif Dinilai Janggal
Namun, saat Feriyanto mulai diperiksa untuk kepentingan penyidikan, surat pelaporan pun berubah.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengacara Feriyanto, sopir taksi Blue Bird yang ditangkap karena diduga menyebar pesan provokatif, Riesqi Rahmadiansyah menyebut ada kejanggalan dalam kasus kliennya.
Feriyanto yang ditangkap pada akhir Maret 2016, disebut Riesqi, ternyata pada awalnya berdasarkan surat laporan tertanggal 8 Oktober 2015.
Surat laporan yang sudah ada sebelum demonstrasi menentang angkutan umum berbasis aplikasi telepon pintar terjadi, atas nama Murjani, SH.
Namun, saat Feriyanto mulai diperiksa untuk kepentingan penyidikan, surat pelaporan pun berubah.
Riesqi menuturkan saat dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) supir taksi itu tertulis ditangkap karena laporan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Hal itu akan kami ungkapkan pada esepsi, saat BAP pelapornya berganti," kata Riesqi usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Selain itu, Murjani SH, orang yang laporannya digunakan untuk menangkap Feriyanto, dalam aduannya mengaku sebagai perwakilan Blue Bird.
Pelapor tersebut pernah ditanyakan Riesqi kepada Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), tapi tidak ada yang mengenal nama itu.
Atas temuan-temuan itu, pengacara Feriyanto akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dianggap kurang teliti.
"Kami akan buktikan juga bahwa dakwaan jaksa itu tidak tepat, tidak lengkap dan tidak teliti sehingga kami akan meminta hakim untuk membatalkan dakwaan dan Fery segera dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Feriyanto ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2016, setelah diduga menyebarkan pesan bernada provokatif melalui media sosial.
Dia dianggap bertanggung jawab atas kericuhan demonstrasi yang menentang keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi t