Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Sopir Taksi Penyebar Pesan Provokatif Dinilai Janggal

Namun, saat Feriyanto mulai diperiksa untuk kepentingan penyidikan, surat pelaporan pun berubah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penangkapan Sopir Taksi Penyebar Pesan Provokatif Dinilai Janggal
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Feriyanto, supir taksi Blue Bird yang ditangkap karena diduga menyebar pesan provokatif, Riesqi Rahmadiansyah (kiri) usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengacara Feriyanto, sopir taksi Blue Bird yang ditangkap karena diduga menyebar pesan provokatif, Riesqi Rahmadiansyah menyebut ada kejanggalan dalam kasus kliennya.

Feriyanto yang ditangkap pada akhir Maret 2016, disebut Riesqi, ternyata pada awalnya berdasarkan surat laporan tertanggal 8 Oktober 2015.

Surat laporan yang sudah ada sebelum demonstrasi menentang angkutan umum berbasis aplikasi telepon pintar terjadi, atas nama Murjani, SH.

Namun, saat Feriyanto mulai diperiksa untuk kepentingan penyidikan, surat pelaporan pun berubah.

Riesqi menuturkan saat dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) supir taksi itu tertulis ditangkap karena laporan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

"Hal itu akan kami ungkapkan pada esepsi, saat BAP pelapornya berganti," kata Riesqi usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Murjani SH, orang yang laporannya digunakan untuk menangkap Feriyanto, dalam aduannya mengaku sebagai perwakilan Blue Bird.

Pelapor tersebut pernah ditanyakan Riesqi kepada Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), tapi tidak ada yang mengenal nama itu.

Atas temuan-temuan itu, pengacara Feriyanto akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dianggap kurang teliti.

"Kami akan buktikan juga bahwa dakwaan jaksa itu tidak tepat, tidak lengkap dan tidak teliti sehingga kami akan meminta hakim untuk membatalkan dakwaan dan Fery segera dikeluarkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Feriyanto ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2016, setelah diduga menyebarkan pesan bernada provokatif melalui media sosial.

Dia dianggap bertanggung jawab atas kericuhan demonstrasi yang menentang keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi t

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas