Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap Distributor Vaksin Palsu di Jakarta Timur

Tadi malam kami lakukan lagi penangkapan pada satu tersangka baru

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Tangkap Distributor Vaksin Palsu di Jakarta Timur
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Rumah mewah milik pasangan suami istri pemalsu vaksin bayidi kawasan mewah Kemang Pratama Regency, Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri pagi tadi, Selasa (28/6/2016) kembali menangkap satu lagi tersangka baru di kasus jaringan produsen dan pengedar vaksin palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan dengan tertangkapnya satu tersangka baru ini, maka jumlah total tersangka menjadi 16.

"‎Tadi malam kami lakukan lagi penangkapan pada satu tersangka baru, pria inisial R di Jakarta Timur," ujar Agung di Mabes Polri.

Jenderal bintang satu ini melanjutkan tersangka baru berinisial R ini masih jaringan distribusi vaksin palsu jaringan Semarang yang sebelumnya juga tersangka inisial ‎T dan M, yang adalah pasangan suami istri.

Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 16 orang. Awal minggu ini ada tiga tersangka yang ditangkap.

Dua tersangka yang ditangkap pada Senin (27/6/2016) kemarin yakni pasutri inisial ‎T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.

Lalu pada Selasa (28/6/2016) ditangkap lagi tersangka R, sebagai distributor di Jakarta timur.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎.

Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label serta logo vaksin palsu.

Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A.

Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim.

Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas