Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: 'Sekarang Proses Hukum Aja'

Pasalnya, DPGP diketahui, membeli lahan rusun seluas 4,6 hektar, seharga Rp 648 miliar yang sebenarnya sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: 'Sekarang Proses Hukum Aja'
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima kado dan kue tart dari warga pada hari ulang tahunnya yang ke 50 di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus pembelian lahan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cengkareng Barat, Jakarta Barat, makan korban. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) DkI Jakarta, Ika Lestari Aji akan dipecat.

Pasalnya, DPGP diketahui, membeli lahan rusun seluas 4,6 hektar, seharga Rp 648 miliar yang sebenarnya sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ahok pun menegaskan akan mencopot Ika dari posisinya sebagai Kadis Perumahan dan Gedung Pemda DKI.

"Kita akan copot dia mungkin! Besok kali," tegasnya,Kamis (30/6/2016).

Menurut Ahok, kecurigaannya tersebut, karena proses transaksi tidak ke rekening si pembeli langsung.

"Kita mesti lihat, ini bayarnya bukan ke rekening Tuti (Toeti Noeziar Soekarno, pemilik lahan rusun Cengkareng Barat) langsung. Bu Ika transfer bukan ke rekening sertifikat, tapi ke surat kuasa. Makanya ini ada sesuatu. Kita minta transaksi non tunai tujuannya supaya gampang melacak, uang kemana," katanya.

Karena itu, Ahok mengaku akan memproses hukum atas kasus tersebut. Agar tidak terjadi kasus yang serupa.

Berita Rekomendasi

"Mereka masih ngeles lagi, udahlah, oknum pejabat di DKI, cuma dua pilihan. Dituduh incompetent nggak mampu, pinter-pinter masa ada yang nggak mampu sih kan saya udah bilang, ngerti kok mereka kok, tidak mampu atau memang ada sesuatu. Sekarang proses hukum aja," tegasnya.

Aset

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono, mengatakan, bahwa memang pencatatan aset saat ini belum sempurna.

Karena itu, pelaksanaan e-aset terus digencarkan, agar tercatat secara valid.

"Jadi gini, ini kan aset kami ada 400 pemegang penguasaan barang. Satu orang penguasa barang itu banyak pegangnya. Kami sudah bikin e-aset memamg tak mudah. Dari tahun 1972 sampai sekarang. Kami sudah rapikan ini dari 600 SKPD, 705 SKPD kami sudah berhasil 300. Sekarang 100 sudah mau cut off date berarti sudah balance. Kami memiliki lima staf khusus tiap hari," katanya.

Tiap hari, lanjutnya pencatatan aset dilakukan oleh masing-masing SKPD. Pihaknya serah terima kasus-kasus dan melalukan pencatatan.

"Jadi gini, tetap harus ada surat-surat lengkap. Surat juga ada bast, girik, sph. Kalau misal kita gak punya surat surat ya nggak bisa juga. Minimal bast. Nah ini kita sedang lapor sertifikat se-DKI. Memang nggak mudah. Sekian ribu item loh. Berkat dukungan Pak Gub, Wagub, Sekda, semuanya itu kita sudah berjalan 300 hampir masuk 400 SKPD, sudah tercatat semua. Itu kita lakukan ini," tegasnya. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas