Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kuasai 120 Hektar Lahan Milik Pemprov DKI

Selanjutnya Riswan mengaku heran, lahan milik Pemprov DKI bisa dikuasai oleh warga secara ilegal selama bertahun-tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Kuasai 120 Hektar Lahan Milik Pemprov DKI
Kompas.com/Andri Donall Putra
Papan pengumuman dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didirikan di atas reruntuhan Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (29/2/2016). Ke depan, bekas lokalisasi dan tempat hiburan malam selama puluhan tahun itu akan menjadi ruang terbuka hijau, ruang publik ramah anak, jogging track, dan lapangan futsal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur terus melakukan pendataan aset milik Pemprov DKI yang dikuasai warga.

Hasil pemantauan sementara, dari total 1.208.491 meter persegi atau sekitar 120 hektar lahan yang dikuasai warga, baru sekitar 42 hektar yang sudah dipasangi plang.

Kepala KPAD Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, jumlah aset yang dikuasai warga itu diperkirakan akan terus bertambah.

Sebab, pihaknya menduga masih banyak lahan DKI yang dikuasai warga namun belum terungkap.

"Untuk pemasangan plang, dilakukan secara bertahap oleh Wali Kota Jakarta Timur," ujarnya, Kamis (30/6/2016) dikutip di laman Beritajakarta.com.

Selanjutnya Riswan mengaku heran, lahan milik Pemprov DKI bisa dikuasai oleh warga secara ilegal selama bertahun-tahun.

Bahkan tak sedikit yang berujung di pengadilan karena bersengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atau pemilik lahan.

Berita Rekomendasi

Sebagai contoh, di kawasan Pengarengan, Rawa Terate, Cakung, terdapat lahan milik Dinas Olahraga dan Pemuda DKI yang dikuasai warga. Dahulu lahan tersebut akan dijadikan stadion namun belakangan malah menjadi hunian liar.

Demikian halnya di TPU Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Duren Sawit, terdapat ribuan meter persegi lahan Pemda yang dikuasai warga.

Guna menjaga aset agar tidak hilang, pihaknya memasang plang secara bertahap. Setelah pemasangan baru dilakukan sosialisasi, hingga surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3, agar warga membongkarnya sendiri atau meninggalkan lahan. Jika tidak maka dilakukan eksekusi lahan.

"Kendala utama pemasangan plang harus mendapatkan gambar atau peta tanahnya. Ini guna memastikan agar lahan milik Pemda itu ril, tidak lebih atau kurang," kata Riswan, Kamis (30/6/2016). (Baca: Pengelolaan Aset DKI Dinilai Buruk, Ini Penjelasan Heru Budi)

Pasca lebaran nanti, pihaknya akan kembali memasang plang di lahan milik Pemprov DKI.

Di antaranya adalah lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi di Jalan Swadaya Duren Sawit. Kemudian lahan seluas 10 ribu meter persegi di Waduk Rawa Babon, Jalan PKP Kelapadua Wetan, Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya.

Sementara untuk lahan masih sengketa di pengadilan dan belum ada putusan yang bersifat mengikat atau inkrah, seluas 73.011 meter persegi. Masing-masing adalah di wilayah Bidara Cina seluas 34 ribu meter persegi.

Kemudian di GOR Cipinang Muara seluas 5.151 meter persegi, di Jalan Bambu Kuning seluas 2.430 meter persegi, Jalan Kayu Tinggi Waduk Rorotan, Cakung Timur seluas 25 ribu meter persegi dan di Jalan Raya Bekasi KM 17, Jatinegara Kaum, Pulogadung seluas 6.430 meter persegi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas