Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yuddy Minta Jadwal Istirahat Kantor Digilir Agar Tak Mengganggu Pelayanan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB melakukan inspeksi mendadak, Senin (11/7/2016) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Yuddy Minta Jadwal Istirahat Kantor Digilir Agar Tak Mengganggu Pelayanan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat melakukan blusukan di sejumlah pelayanan publik pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (11/07/2016). Tempat pertama yang di kunjungi adalah kantor Walikota Jakarta Pusat, Kemudian dilanjutkan ke kantor Kecamatan Gambir dan Puskesmas Gambir, Selanjutnya Menteri PANRB bergeser ke BPK RI serta BKPM dan beberapa penyelenggara pelayanan publik di wilayah Jakarta Timur. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB melakukan inspeksi mendadak, Senin (11/7/2016) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur yang terletak di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri bertepatan dengan jam makan siang kantor, sehingga banyak petugas pelayanan publik yang tidak ada di meja kerjanya.

Melihat para pengunjung harus menunggu lama karena tidak ada petugas yang melayani mereka, maka Menteri Yuddy meminta kepada Ilyas, SH, M.Si selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 itu agar dibuat secara bergilir, jadwal istirahat petugas yang langsung melayani masyarakat.

"Pada jam istirahat, tidak boleh semuanya istirahat. Digilir waktu istirahatnya. Supaya masyarakat tidak menunggu lama untuk dilayani," kata Menteri Yuddy.

Sidak Senin (11/7/2016) kemarin di Kantor Imigrasi, tercatat hanya ada beberapa pegawai yang tidak masuk kerja.

Pada tahun 2015 angka persentase jumlah pegawai yang tidak masuk secara keseluruhan mencapai 30 persen, tahun ini jumlah tersebut berkurang cukup banyak.

BERITA REKOMENDASI

Belum diketahui angka pastinya karena ada pegawai yang tidak absen karena terlambat, sehingga membutuhkan petugas dari BKD untuk memeriksanya.

Bagi karyawannya yang tidak mentaati peraturan ini jika bertugas di daerah DKI Jakarta siap-siap uang TKD nya akan dipotong untuk sebulan sesuai dengan kebijakan Ahok.

Masing-masing peraturannya disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Menteri Yuddy juga mengatakan dari tingkat disiplin ini dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas dari tiap-tiap PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas