Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Reklamasi Pulau G di Tangan Presiden Jokowi

Pemerintah melalui tim komite gabungan menyatakan reklamasi di Pulau G harus dihentikan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nasib Reklamasi Pulau G di Tangan Presiden Jokowi
KOMPAS IMAGES
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan nasib reklamasi Teluk Jakarta, utamanya Pulau G, ke tangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Pemerintah melalui tim komite gabungan menyatakan reklamasi di Pulau G harus dihentikan.

Tim komite gabungan yang dikomandoi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menganggap Pulau G telah melakukan pelanggaran berat.

Namun tim komite gabungan belum mengirimkan usulan rekomendasi ke Jokowi untuk kemudian dibahas dalam rapat terbatas.

Hingga diputuskan reklamasi Pulau G, diberhentikan atau dilanjutkan.

"Menko (Rizal) belum bikin surat. Cuma ngomong di media. Masa ngomong di media doang? Dia kirim ke Presiden, mesti Ratas, kan mutusin secara rapat terbatas saya kira," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Pemerintah melalui tim komite gabungan mengizinkan reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan meskipun dengan sejumlah catatan.

Berita Rekomendasi

Satu pulau, yaitu Pulau G, dinyatakan dihentikan untuk seterusnya. Keputusan ini diambil setelah komite gabungan mendapatkan temuan.

Dalam kajian yang dilakukan oleh tim komite gabungan, ucap Ahok, tidak menyebutkan pembatalan reklamasi Pulau G.

"Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah di potong ukurannya karena masalah pipa, terus ada satu pulau disilangkan dari zamannya Keppres dulu sudah dihilangkan," ucapnya.

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan Ahok pada 2014. PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

APL sudah membayar kontribusi tambahan berupa rumah susun Daan Mogot.

Ahok sebut izin reklamasi yang dia keluarkan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keputusan dihentikannya reklamasi Pulau G, ujar Ahok, masih perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Sedangkan, Rizal bersikeras reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra di Pulau G, telah melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan lingkungan hidup, mengancam proyek vital nasional, dan mengganggu lalu lintas pelabuhan.

”Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di daerah kabel bawah laut dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Pembangunan juga merusak lingkungan dan biota laut. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan secara permanen,” ujar Rizal, Kamis (30/6/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas