Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ini Tak Ada Lowongan, Jumlah PNS Pemprov DKI Justru Segera Dikurangi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak membuka lowongan untuk PNS

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2016 ini.

Bahkan, pihaknya akan merampingkan jumlah PNS DKI yang kini mencapai 72.697 PNS. Jumlah tersebut terdiri dari PNS non guru sebanyak 39.913 orang dan PNS guru sebanyak 32.784 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, bahwa DKI tidak membuka lowongan CPNS baik tahun 2016 maupun tahun-tahun berikutnya.

"Untuk tahun 2016, DKI tidak mengajukan formasi untuk CPNS. Begitu juga pada 2017 nanti, bahkan sampai tahun-tahun berikutnya. Karena kami sedang melakukan rasionalisasi CPNS," kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Menurut Agus, saat ini ketentuan mengenai jumlah pegawai terdapat variasi, yaitu dengan melihat proporsi jumlah penduduk dengan pegawai.

Sebelumnya, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), ditentukan jumlah idealnya sebanyak 1,5 persen dari jumlah penduduk. Seperti diketahui, jumlah penduduk DKI saat ini lebih dari 10 juta orang.

"Tapi kami masih analisis karena lihat keluasan wilayah, jumlah penduduk, dan kerumitan demografi. Seharusnya, diluar guru dan tenaga kesehatan, jumlah PNS cukup hanya 30.000. Sementara saat ini jumlah PNS non guru mencapai 39.913 orang. Artinya kami akan memangkas sebanyak 9.913 pegawai," jelasnya.

BERITA TERKAIT

ASN

Agus menjelaskan, bahwa rasionalisasi perampingan PNS, BKD telah mempuan pemetaan berdasarkan zona.

Terdapat empat kuadran zona untuk mengelompokkan kualitas dan kinerja PNS.

"Untuk kuadran zona pertama merupakan kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja bagus sehingga bisa dilanjutkan bekerja terus sebagai PNS DKI," katanya.

Lalu, kuadran zona kedua adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi bagus tetapi kinerja rendah.

Kemudian, kuadran zona ketiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi rendah tetapi kinerja bagus.

"Nantinya, PNS yang masuk dua kelompok ini akan ikut dalam pendidikan dan latihan (diklat)," jelasnya.
Selanjutnya, kuadran zona tiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja buruk. PNS yang masuk zona ini akan segera diminta pensiun muda.

Nantinya, untuk struktural pegawai, lanjut Agus, akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Dimana dibawah ASN terdapat dua kategori, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PNS.

"Untuk tenaga fungsional seperti guru honorer akan dijadikan P3K," katanya.

Dalam penerimaan tenaga kerja fungsional di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti guru, dokter, perawat, lanjut Agus, tidak akan diangkat menjadi PNS melainkan P3K.

Pihaknya akan membuka perekrutan untuk P3K tersebut, untuk ditempatkan masing-masing kebutuhan. Seperti tenaga kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengataka, bahwa saat ini jumlah PNS di DKI sudah cukup banyak.

"Sekarang ini jumlah PNS kita sudah terlalu banyak lho. Apalagi, ditambah PPSU (Petugas Prasarana dan Sarana Umum), PHL (Petugas Harian Lepas) dan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu)," kata Djarot, di Balai Kota.

Jumlah tenaga kerja bantu itu mencapai lebih dari 100.000 orang.

Karena itu, lanjut Djarot, untuk menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth.

Artinya, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi, namun segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun. Masa pensiun PNS saat ini 58 tahun.

"Jadi sekarang tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Jangan terima PNS juga," katanya.

Untuk rasionalisasi perampingan PNS di DKI, pihaknya telah melaksanakan mulai tahun ini hingga 2018 nanti.

Terdapat tiga tindakan untuk melakukan perampingan tersebut.

Dengan penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lalu pembubaran UKPD atau SKPD, serta penambahan baru UKPD atau SKPD.

Pemprov DKI sendiri saat ini, memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD, disertai dengan melakukan pengurangan jumlah pegawai.

“Kalau guru honorer sudah diangkat P3K, maka nanti guru itu semua akan P3K, jadi nggak ada PNS di jabatan guru. Seluruh tenaga fungsional akan P3K. Nantinya PNS kita paling akan berjumlah 30.000-an,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas