Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Teman Kencan di Koja Mengidap HIV

Hasilnya menunjukkan Syahril telah terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembunuh Teman Kencan di Koja Mengidap HIV
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menangkap Syahril Sidik (29), pelaku pembunuhan Imas Kartika alias Alika di sebuah hotel bilangan Jakarta Utara, polisi melakukan serangkaian tes.

Di antaranya adalah tes kesehatan yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Hasilnya menunjukkan Syahril telah terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).

"Pagi tadi kami sudah dapat hasil tes kesehatan dari Bidokkes bahwa yang bersangkutan mengidap HIV AIDS Stadium 3," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, Kamis (14/7/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menuturkan, semula Syahril tidak mengaku bahwa dirinya mengidap HIV.

Pembunuh teman kencannya itu bahkan sempat menolak ketika hendak diperiksa kesehatannya.

Namun, karena ada kecurigaan dan prosedur yang harus dijalani tersangka, polisi tetap melakukan rangkaian tes kesehatan pada Syahril.

BERITA TERKAIT

"Karena yang bersangkutan mengidap HIV kami tahan di sel khusus yang terpisah dengan tahanan lain," kata Awi.

Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat perempuan berumur 31 tahun bernama Alika di sebuah hotel bilangan Koja, Jakarta Utara dengan kondisi mengenaskan.

Belakangan diketahui Alika tewas dibunuh teman kencannya, Syahril, yang berniat merampas sepeda motor untuk melunasi hutang.

Namun, belum sempat Syahril menjual barang milik Alika untuk menutup hutangnya, dia sudah terlanjur ditangkap polisi di Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (13/7).

Saat diamankan satu hari setelah pembunuhan, dia mengaku hendak menjual sepeda motor rampasannya ke seorang penadah di Cimahi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya Syahril diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas