Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Pembunuh Alika Sudah Rencanakan Aksinya

Hendy Kurniawan menjelaskan Syahril membawa tas yang berisi sebilah pisau.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sebut Pembunuh Alika Sudah Rencanakan Aksinya
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahril Sidik (29) pelaku pembunuhan Imas Kartika alias Alika, perempuan yang ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di sebuah apartemen bilangan Jakarta Utara pada Selasa (12/7/2016), ternyata sudah merencanakan niat jahatnya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan Syahril yang terlilit hutang memang sengaja ingin menghabisi nyawa korban sekaligus teman kencannya itu untuk menguasai barang milik Alika.

"Dia ada hutang di tempatnya bekerja sebesar Rp 1,75 juta dan telah menunggak uang sewa tempat tinggal sebesar Rp 2,4 juta," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dalam merancang aksinya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Hendy Kurniawan menjelaskan Syahril membawa tas yang berisi sebilah pisau.

Alat untuk menghabisi nyawa Alika itu, sempat disembunyikan di bawah bantal ketika keduanya tengah berhubungan badan.

"Selesai berhubungan, pelaku langsung menusuk perut korban. Melihat korban belum langsung tewas, dia juga menggorok leher korbannya," kata Hendy dalam kesempatan yang sama.

Setelah korbannya dia pastikan tewas, baru Syahril merampas sepeda motor Alika.

BERITA TERKAIT

Awi juga menuturkan kendaraan roda dua bertransmisi otomatis itu dibawa perempuan berumur 31 tahun karena permintaan laki-laki yang bekerja sebagai petugas kebersihan di pusat perbelanjaan bilangan Kelapa Gading, Jakarta.

"Dia (Syahril) minta korban menjemputnya. Jadi korban datang membawa sepeda motor," kata Awi.

Namun, belum sempat Syahril menjual barang milik Alika untuk menutup hutangnya, dia sudah terlanjur ditangkap polisi di Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (13/7).

Saat diamankan satu hari setelah pembunuhan, dia mengaku hendak menjual sepeda motor rampasannya ke seorang penadah di Cimahi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya Syahril diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas