Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli Buat Keputusan di Luar Rekomendasi Tim Komite Bersama Reklamasi

Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizal Ramli Buat Keputusan di Luar Rekomendasi Tim Komite Bersama Reklamasi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan penghentian reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta, tidak dalam rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tutty Kusumawati.

Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat yang dilayangkan pada 1 Juli lalu berisikan rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi tidak ada menyatakan penghentian reklamasi Pulau G.

“Hasil pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu secara lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,” ujar Tutty, Jumat (15/7/2016).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri turut ada didalam Komite Gabungan Reklamasi.

Komite ini dibagi menjadi tiga subtim. Yakni, subtim Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dikoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), wakil Pemprov DKI Deputi Gubernur DKI bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Subtim Teknis dan Kebijakan Reklamasi, dikoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, wakli dari Bappeda DKI dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.

Selanjutnya, Subtim perijinan dan penyelarasan perundangan, dikoordinasi Kemenko Maritim, wakil Pemprov Biro Hukum dan Asisten Sekda bidang Pembangunan.

“Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun pak Menko Maritim berpendapat lain di luar rekomendasi yg dipaparkan,” ujarnya.

Pemegang izin reklamasi adalah pengembang Pulau G dibantu kontraktor PT Boskalis, PT Van Oord, dan T.D. Williamson.

Koordinasi pengembang dilakukan dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas sejak sebelum pelaksanaan reklamasi.

“Jadi koordinasi pengembang sudah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan reklamasi. Koordinasinya melalui rapat, surat dan koordinasi di lapangan,” ujarnya.

Terutama dilakukan koordinasi dengan PT NR, karena perusahaan ini memiliki pipa gas bawah laut sepanjang 15,2 kilomeer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas