Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Tuntutan Aliansi Korban Vaksin Palsu kepada Pihak RS Harapan Bunda

Tuntutan tersebut ditulis diatas kertas putih dan telah diperbanyak oleh para orang tua.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Tuntutan Aliansi Korban Vaksin Palsu kepada Pihak RS Harapan Bunda
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
7 tuntutan Aliansi Korban Vaksin Palsu kepada RS Harapan Bunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para orangtua korban vaksin palsu di RS Harapan Bunda membentuk persatuan yang dinamakan Aliansi Korban Vaksin Palsu untuk menuntut hak mereka kepada pihak rumah sakit.

Aliansi yang diketuai oleh August Siregar tersebut telah membuat tuntutan itu sejak tanggal 15 Juli 2016 atas kesepakatan bersama para orangtua.

"Kami sangat berterima kasih Satgas dalam hal ini Kemenkes dan instansi lainnya melakukan Vaksinasi ulang, tapi yang kami minta bukan hanya vaksinasi ulang, yang kami minta adalah pihak manajemen rumah sakit memenuhi tuntunan kami yang kami telah sampaikan jumat kemarin," ucap August Siregar dengan lantang, Senin (18/7/2016), siang tadi saat mengetahui proses Vaksinasi di RS Harapan Kita dilakukan tertutup.

Adapun 7 tuntutan dari pihak Aliansi Korban Vaksin Palsu itu yakni :

1. Menerbitkan daftar pasien yang di imunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003 - 2016 (15 Juli 2016).
2. Untuk mengetahui vaksin palsu/asli harus dilakukan medical chek-up di RS lain. Untuk biaya medical chek-up seluruh biaya ditanggung RS Harapan Bunda. Untuk RS yang akan melakukan medical chek-up ditentukan oleh orang tua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil dari medical chek-up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung pihak RS Harapan Bunda.
4. Semua akibat vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien, Maka menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada para orang tua korban tidak terbatas. Informasi dari pihak pemerintah/institusi lainnya bersifat proaktif.
7. Adapun hal-hal lainnya belum tercantum dalam point-point diatas akan disampaikan selanjutnya.

Tuntutan tersebut ditulis diatas kertas putih dan telah diperbanyak oleh para orang tua.

Berita Rekomendasi

Bahkan Sabtu lalu telah diberikan kepada pihak Satgas saat menggelar Konferensi Pers di RS Harapan Bunda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas