Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Baru Teman Ahok, Jalur Independen atau Parpol Sama Saja, Tujuannya Jadikan Ahok Gubernur

"Bagi Teman Ahok, jalur independen maupun parpol sama saja. Kami kembali ke tujuan awal menjadikan Ahok (sebagai) gubernur di periode 2017-2022."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernyataan Baru Teman Ahok, Jalur Independen atau Parpol Sama Saja, Tujuannya Jadikan Ahok Gubernur
INSTAGRAM/KOMPAS IMAGES
Statement Teman Ahok di Instagram 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama, 'Teman Ahok', akhirnya berubah pikiran. Jika sebelumnya menyatakan tegas-tegas tidak akan mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 lewat jalur partai politik, kini mereka menyatakan sah-sah saja jika menggunakan jalur parpol. 

Pernyataan ini mereka ungkap di akun Instagram @temanahokofficial, Senin (18/7/2016).

"Bagi Teman Ahok, jalur independen maupun parpol sama saja. Kami kembali ke tujuan awal untuk menjadikan Ahok (sebagai) gubernur di periode 2017-2022," tulis Teman Ahok dalam akun Instagram tersebut.

Teman Ahok merupakan sekelompok anak muda yang mengumpulkan satu juta data KTP agar Ahok bisa maju melalui jalur perseorangan. Mereka pun telah mengumpulkan lebih dari satu juta data KTP.

"Kalau kami menghitung rasa sedih dan keringat selama setahun terakhir sudah keluar, tidak ada yang lebih sedih selain kami jika Ahok memutuskan lewat jalur parpol. Namun meski begitu, kami akan berjuang sekuat tenaga, apa pun itu jalur yang dipilih (Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017)," kata Teman Ahok dalam akun Instagram-nya. 

"Kami pastikan, kami mempunyai kepercayaan pada pemimpin. Dan kami bukan pendukung abal-abal," tulis Teman Ahok.

Kini Ahok belum memutuskan apakah akan maju melalui jalur perseorangan atau partai politik.

Berita Rekomendasi

Selain didukung Teman Ahok, ia juga didukung oleh Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.

Dukungan ketiga partai politik tersebut telah mencukupi syarat bagi Ahok untuk ikut Pilkada DKI Jakarta 2017.

Jika digabungkan, ketiga partai tersebut memiliki 24 kursi di DPRD DKI Jakarta. Jumlah kursi di DPRD ini melewati syarat minimal perolehan kursi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas