DPRD Bentuk Pansus Soroti Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Barat
Pemberian opini WDP merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus yang diketuai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan.
Pansus bertugas untuk menyelidiki laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Pansus diketuai oleh Ferrial Sofyan, yang diputuskan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah melangsungkan rapat pimpinan secara tertutup di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/6/2016).
Satu di antara yang disoroti oleh Pansus adalah yakni menyelidiki proses pembelian lahan 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan.
Lahan yang diketahui dibeli seharga RP 668 miliar diketahui diklaim oleh dua pihak, yaitu oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
"Di LHP itu ada masalah Cengkareng. Fungsi kita sebagai pengawasan kan berjalan. Kalau mau tanya soal itu tanya ke Pak Ferrial Sofyan Ketua Pansusnya," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Menurut Prasetio, Pansus akan bertindak secara objektif tanpa kepentingan.
Utamanya dalam menelusuri penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
"Kita objektif mana yang benar mana yang salah," ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015 diketahui mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Pemberian opini WDP merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun.
Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahannya sendiri dengan harga fantastis Rp648 miliar ditambah pajak Rp20 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, yang mengabarkan memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Kisruh pembelian lahan itu jadi temuan BPK karena lahan tersebut telah ditetapkan Mahkamah Agung Milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Diduga ada praktik korupsi dalam pembelian lahan pada November 2015 lalu.