Pemprov DKI Tak Bisa Jelaskan Dasar Hukum Tambahan Kontribusi Reklamasi 15 Persen
Sanusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menjelaskan dasar hukum pungutan kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menjelaskan dasar hukum pungutan kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi sebesar 15 persen.
Dia mengaku pernah menanyakan hal tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat sidang di Balegda. Namun Pemrov DKI tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari adanya kontribusi tambahan tersebut.
"Mempertajam kata tambahan kontribusi dasar hukumnya apa? Kemudian kami tanya lagi kenapa 15 persen? Kenapa nggak 20 persen? Pemerintah (DKI) tidak bisa jawab," kata Sanusi saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (18/7/2016).
Sanusi menilai, selain tidak ada payung hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kajian yang jelas mengenai tambahan kontribusi.
Untuk itu dia khawatir jika tetap disahkan, tidak ada pengembang yang bisa memenuhinya dan lahan yang telah diuruk akan terbuang percuma.
Sebagian besar pengembang telah mendapatkan izin pelaksaan reklamasi sebelum Raperda RTRKS Pantura Jakarta ini disahkan.
"Karena dasar hukumnya tidak ada, menurut kami di dewan tidak logis," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, DPRD mengusulkan agar Pemprov DKI menuangkan rincian soal tambahan kontribusi dalam Peraturan Gubernur (Pergub), untuk mencari jalan tengah. Dan itu juga disepakati oleh pihak eksekutif.
"DPRD bersama eksekutif sepakat maka besarannya diatur dalam Pergub, besaran nilai, cara bayar dan mekanismenya diserahkan kepada Pemprov DKI. DPRD dan eksekutif sudah diketuk," ujarnya.
Menurut Sanusi, dalam draft pertama Raperda RTRKS Pantura Jakarta, Pemprov DKI tidak menjelaskan ihwal Pasal tambahan kontribusi. Namun, dalam draft tersebut sudah tercantum berapa besarannya.