Prasetio Edi Bantah Seluruh Isi Rekaman Sanusi Bagi-bagi Jatah Suap Reklamasi
Isi rekaman memunculkan dugaan Prasetio menjadi perantara suap dari perusahaan pengembang yang mendapat jatah reklamasi 1.331 hektare.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah seluruh rekaman pembicaraan antara anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.
Isi rekaman memunculkan dugaan Prasetio menjadi perantara suap dari perusahaan pengembang yang mendapat jatah reklamasi 1.331 hektare.
Rinciannya, PT Kapuk Naga Indah akan mereklamasi 79 hektar Pulau A, 380 hektar Pulau B, 276 hektar Pulau C, 312 hektar Pulau D, dan 284 hektar Pulau E.
Prasetio tidak merasa menjadi perantara suap. Hal itu sekaligus membantah seluruh isi rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016)
Menurutnya, bila menjadi perantara suap, seharusnya pengembang yang mempercayainya sebagai perantara akan komplain karena menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Tidak merasa! Sekarang saya hentikan kok, mereka enggak protes ke saya? Itu saja. Kalau memang ada komitmen seperti itu, saya hentikan (Raperda) harusnya mereka marah ke saya," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Beberapa rekaman percakapan yang diputar dalam persidangan sebelumnya memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk sejumlah anggota DPRD DKI guna melancarkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
"Lho? Itu kan persepsi mereka, bukan persepsi saya. Kan persepsi mereka bukan persepsi saya. Persepsi itu beda dengan fakta hukum lho," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Prasetio sendiri akan hadir pada persidangan terhadap Ariesman dan Trinanda yang menjadi terdakwa dalam kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).