Di Bawah Sumpah, Ketua DPRD DKI Ini Mengaku Tidak Pernah Bagikan Uang Suap
"Saya kembalikan, itu tanyakan kepada Pupung dan Sanusi karena saya tidak tahu."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ditanya soal rekaman pembicaraan yang menyebutnya sebagai perantara suap untuk anggota DPRD DKI lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Prasetio menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan asistennya Trinanda Prihantoro terkait dugaan suap dalam penyusunan Raperda reklamasi.
"Saya baca di media, seakan-akan saya adalah eksekutor yang membagikan uang berdasarkan isi rekaman. Saya kembalikan, itu tanyakan kepada Pupung dan Sanusi karena saya tidak tahu," ujar Prasetio.
Rekaman yang dimaksud Prasetio adalah rekaman percakapan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016. Rekaman itu diputar saat Sanusi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi saksi dalam persidang.
Prasetio membantah sebagai perantara suap reklamasi.
Dia mengatakan, praktik semacam itu sudah tidak ada lagi pada era kepemimpinannya di DPRD DKI.
Dia mengatakan rapat yang selalu terbuka untuk umum menjadi bukti bahwa dia adalah ketua DPRD DKI yang transparan.
"Mungkin dulu anggota Dewan seperti itu. Tapi sekarang sudah era saya. DPRD selalu terbuka di era saya, tidak ada rapat banggar atau baleg yang tertutup, semua terbuka. Jadi, enggak ada soal itu (soal perantara suap reklamasi)," kata Prasetio.
Dalam sidang tersebut, hakim juga sempat bertanya kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin mengenai dugaan bagi-bagi uang terkait pembahasan raperda reklamasi.
Semua kompak menjawab bahwa tidak ada pembagian uang seperti itu.
Penulis: Jessi Carina