Dua Juru Parkir Nyambi Jadi Rampok di Malam Hari
"Saat kejadian ada anggota polisi lalulintas yang melintas dan mencoba mengejar tersangka, satu diantaranya meninggalkan motornya di Jalan Tali,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghasilan dengan bekerja menjadi juru parkir dirasakan tidak cukup oleh dua sekawan, AG (34) dan HD (26).
Keduanya pun turun ke jalan, merampok pengendara sepeda motor di kala malam.
Tetapi sepak terjang kedua pelaku berikut komplotannya terhenti oleh anggota Polsek Palmerah.
Kedua sahabat itu ditangkap ketika sedang menjadi juru parkir di Jalan Brigjen Katamso Gang Andong, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Iptu Hudanawi, menuturkan penangkapan keduanya bermula dari laporan korban perampokan bernama Nurul Istiqomah (19), Rabu (11/5/2016) dini hari.
Saat itu, korban dikatakannya mengalami perampokan oleh kedua pelaku bersama empat orang lainnya ketika sedang mendorong sepeda motor miliknya yang mogok di Jalan S Paman, tepatnya di depan Twin Plaza.
Seluruh pelaku yang datang dari arah belakang diketahui mengelilingi korban dan mencekik leher untuk meminta harta benda.
"Saat kejadian ada anggota polisi lalulintas yang melintas dan mencoba mengejar tersangka, satu diantaranya meninggalkan motornya di Jalan Tali," katanya.
Korban saat itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,7 juta.
Kemudian pihaknya pun mendalami kasus tersebut.
"Sementara satu unit motor Honda Vario warna biru B3193BXE diamankan di Polsek Palmerah," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, pihaknya mendapatkan identitas pelaku, yakni AG dan HD yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua tersangka mengaku selalu berkelompok dalam menjalankan aksinya, yakni MD, AY, BM, RE, dan JY.
"Para tersangka sudah melakukan perbuatan (perampokan-red) kurang lebih sembilan kali dengan modus operandi berboncengan dengan motor dan membawa senjata tajam, kemudian motor korban dipepet lalu dirampas barangnya dan jika melawan korban akan dilukai," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam dan masih diperiksa intensif di Mapolsek Palmerah.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki