Rizal Ramli 'Nyinyir', Ahok: Dalam UU, Gubernur DKI Setara dengan Menteri
Ahok mempertanyakan keputusan yang dinilai berbenturan dengan isi Keppres tentang reklamasi pantai utara Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih gusar dengan keputusan yang diambil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Ahok membantah pernyataan Rizal, dirinya bersikeras mempertahankan Pulau G. Dia menyatakan hanya taat kepada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Ahok mengaku akan ikut aturan bila Keppres dicabut, kemudian diputuskan reklamasi harus dihentikan.
"Kalau dasar hukumnya jelas, saya pasti ikut. Menko lebih tinggi, ada tiga menteri, masa gubernur enggak mau ikut? Ikut," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Tapi Anda jangan lupa ya, Gubernur DKI setara dengan menteri dalam Undang-undang yang tertulis. Undang-undang mengatakan khusus Gubernur DKI jabatannya setara dengan menteri," imbuhnya.
Ahok mempertanyakan keputusan yang dinilai berbenturan dengan isi Keppres tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Sehingga mengirimkan surat ke Istana Presiden.
Dalam konferensi pers pada Kamis (30/6/2016) lalu, Rizal menyatakan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di daerah kabel bawah laut dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan, sehingga dikatakannya pembangunan Pulau G harus dihentikan secara permanen.
Ahok mempertanyakan surat resmi atas keputusan Rizal, "Belum ada surat (dari Rizal ke Istana). Nah sekarang saya tanya, ini kelas Menko apa kalau begitu? Kalau mau ngomong jangan cuma di media, tertulis gitu. Saya bukan membela pulau harus dipertahankan," ucapnya.