Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ahok, Kini Djarot Dipanggil Bareskrim

Toeti mengklaim lahan di Cengkareng Barat sebagai lahan miliknya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Ahok, Kini Djarot Dipanggil Bareskrim
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.

Djarot akan diminta keterangan mengenai verbal penetapan pembelian lahan tersebut pada Jumat (22/7/2016) mendatang.

“Sudah ada panggilannya, hari Jumat,” ucap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Djarot memastikan akan datang memenuhi panggilan Bareskrim tersebut.

Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan bagi penyelesaian kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.

“Pasti dong. Iya dong,” ujarnya.

Pihak yang akan dipanggil Bareskrim besok bukan hanya dirinya saja.

Berita Rekomendasi

Tetapi delapan pihak yang turut menandatangani verbal surat penetapan pembelian lahan Cengkareng Barat pada tahun anggaran 2015.

“Nanti biro hukum dipanggil sama Bareskrim. Saya juga. Kan siapa pun yang terlibat dalam proses verbalnya dipanggil. Saya kan kasih parafnya. Iya dong. Semua yang kasih paraf dipanggil,” ucap Djarot.

Sementara itu, besok Bareskrim akan meminta keterangan dari Sekretaris Daerah DKI, Biro Hukum, Dinas Tata Kota, Biro Umum dan asisten Sekda bidang Pembangunan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih dulu dipanggil Bareskrim, tepatnya pada Kamis (14/7/2016).

Pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, seharga Rp668 miliar dari orang yang mengaku memiliki lahan bernama Toeti Noezlar Soekarno bermasalah. Pemprov DKI membeli lahannya sendiri.

Diduga dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki Toeti palsu. Karenanya perlu dilakukan penelusuran asal-usul terbitnya sertifikat atas nama Toeti.

Toeti mengklaim lahan di Cengkareng Barat sebagai lahan miliknya.

Di sisi lain, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, lahan itu merupakan lahan kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Sertifikat yang dimiliki Toeti pun asli karena langsung diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemprov DKI membeli tanah miliknya sendiri 13 November 2015 lalu. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas