Ahok Merasa Dirinya Akan Jadi Saksi di Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
"Kalau jaksa penuntut umum yakin BAP saya bisa memberatkan tuduhannya, saya juga pasti dipanggil."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap memberi keterangan dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
"Tergantung perlu apa enggak (keterangannya). Biasanya tuh kalau pengacara Ariesman pikir kesaksian BAP (berita acara pemeriksaan) saya bisa meringankan dia, dia pasti akan ngotot panggil saya," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
"Kalau jaksa penuntut umum yakin BAP saya bisa memberatkan tuduhannya, saya juga pasti dipanggil," kata Basuki lagi.
Meski demikian, hingga kini, Basuki mengaku belum menerima surat pemanggilan dari pengadilan Tipikor.
Dia memastikan akan menghadiri sidang, jika sudah ada surat permintaan memberikan keterangan dalam sidang.
"Aku mana pernah enggak hadir sidang sih? Hadir. Tepat waktu lagi," kata Basuki.
Sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Ariesman dan Trinanda, rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada pekan depan.
Terkait kasus ini, Basuki sudah pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk Ariesman, Trinanda, dan Sanusi.
Penulis: Kurnia Sari Aziza