Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalsu Dokumen TKI Dengan Bayaran Rp 10 Juta Setiap Satu Pelanggan Diciduk Polisi

Pemalsu dokumen pendukung bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kota Bekasi ditangkap polisi, Jumat (22/7/2016) dini hari.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemalsu Dokumen TKI Dengan Bayaran Rp 10 Juta Setiap Satu Pelanggan Diciduk Polisi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pelaku kejahatan ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemalsu dokumen pendukung bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kota Bekasi ditangkap polisi, Jumat (22/7/2016) dini hari.

Pelaku, Agus Purnomo (40) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kramat, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Herry Sumarji mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi tetangga tersangka.

Herry menyebut, masyarakat merasa tak nyaman dengan kehadiran para perempuan ke rumah yang disewa pelaku hampir tiap malam.

Atas dasar itulah, petugas bergegas mengintai rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, petugas lalu menggeledah rumah Agus.

"Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah peralatan untuk pembuatan identitas," kata Herry di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (26/7/2016).

BERITA REKOMENDASI

Herry melanjutkan, dalam penggeledahan tersebut petugas juga mendapati tiga perempuan yang sedang memesan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.

Kepada penyidik, kata Herry, tersangka mengaku telah beraksi selama enam bulan dengan keuntungan dari satu pelanggannya mencapai Rp 10 juta.

"Tersangka beraksi seorang diri dan dia selalu ke daerah-daerah untuk mencari korbannya," kata Herry.

Sejauh ini, kata Herry, Agus telah berhasil memberangkatkan 30 TKI dengan identitas ilegal ke berbagai negara.

Semua TKI yang diberangkatkan itu berasal dari berbagai wilayah dan saat ini sudah bekerja di luar negeri dengan menggunakan dokumen palsu.


Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman menambahkan, bukan hanya turun ke lapangan, tapi tersangka menerima pesanan pembuatan dokumen dari sponsor TKI ilegal.

Adapun keberadaan sponsor TKI illegal ini masih dicari berdasarkan keterangan tersangka.

Dari penangkapan itu, kata Rajiman, penyidik menyita barang bukti berupa 20 stempel pejabat Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko Kartu Keluarga (KK), seperangkat komputer beserta printer.

Akibat perbuatanya, pelaku telah melanggar undang-undang tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud UU RI 21 tahun 2007 dan atau UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas