Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reklamasi Jakarta Bisa Jadi Solusi Kebutuhan Lahan di Jakarta

Reklamasi sendiri disebut Cicip merupakan proyek yang sudah memiliki aturan tersendiri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Reklamasi Jakarta Bisa Jadi Solusi Kebutuhan Lahan di Jakarta
KOMPAS IMAGES
Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Syarief Cicip Sutardjo menyatakan reklamasi Teluk Jakarta bisa menjawab persoalan kebutuhan lahan. Apalagi saat ini Jakarta sebagai ibu kota kekurangan lahan untuk menampung makin banyaknya warga yang terus bertambah setiap tahun.

“Jadi tentu saja (reklamasi) ini bisa saja jadi solusi selama sesuai dengan peraturan zonasi laut, tidak merusak lingkungan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Cicip, Senin (25/7/2016).

Reklamasi sendiri disebut Cicip merupakan proyek yang sudah memiliki aturan tersendiri. Karena itu dia menganggap tidak ada salahnya jika suatu daerah mengerjakan proyek reklamasi.

Namun dia menegaskan jika pembangunan proyek reklamasi tersebut harus memiliki izin dan sudah mengantongi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Terkait perdebatan di proyek reklamasi pantai utara Jakara, Cicip menyatakan para perusahaan yang sudah mengantongi izin mesti tanggap terhadap keluhan atau kekhawatiran banyak pihak.

Namun dia menegaskan jika persoalan tersebut tidak serta-merta membuat proyek reklamasi jadi dibatalkan. Sebab, pembatalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kepastian usaha.

“Ini kan pemerintah sedang menggalakkan investasi, jadi bagi mereka yang sudah mengantongi izin mesti dihormati apalagi proyeknya sudah jalan,” kata Cicip. Selain itu, persoalan-persoalan lain seperti keberadaan jaringan infrastruktur bawah laut juga mestinya bisa dibicarakan solusinya.
“Kalau ada kabel atau pipa, itu kan bisa disesuaikan dengan Amdal yang ada. Yang penting kalau sudah ada izin ya silakan jalan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Pendapat Pribadi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli membatalkan proyek reklamasi Pulau G. Pembatalan itu dilakukan dengan alasan bahwa proyek yang dikerjakan asal-asalan.
Keputusan itu dikatakan oleh Rizal sebagai keputusan dari komite gabungan reklamasi yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Namun, Ketua Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, mengungkapkan bahwa komite gabungan reklamasi tidak memberikan rekomendasi dan mengambil keputusan mengenai pembatalan pulau G.

"Hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun Pak Menko Maritim (Rizal Ramli) berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan. Pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu hanya lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,” ucap Tuty.

Tuty menambahkan, reklamasi Pulau G oleh PT Mutiara Wisesa Samudra (MWS) berjalan sesuai aturan. MWS disebut selalu berkoordinasi dengan pihak terkait selama proses reklamasi dilakukan.
Koordinasi tersebut khususnya dilakukan dengan para pihak yang berkaitan dengan pipa gas bawah laut seperti dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas.

Menurut Tuty MWS telah melakukan koordinasi dengan PT PHE ONWJ dan SKK MIGAS. Pipa PT PHE ONWJ terletak di bagian timur pipa PT NR. Sehingga tidak berbatasan langsung dengan pulau G. Di Pulau G dan sekitarnya tidak terdapat kabel sama sekali.

"Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, breakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas