Pakar Hukum Tunjukkan Cara Mudah Lacak Oknum BNN yang Terima Rp 450 Miliar dari Freddy
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan ada petunjuk menarik yang bisa segera ditindaklanjuti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak desakan muncul untuk mengungkap oknum-oknum korup yang terima setoran dari Freddy Budiman.
Badan Narkotika Nasional (BNN) tercorang karena berdasarkan pengakuan Freddy ada oknum yang terima setoran dari terpidana mati tersebut sebesar Rp 450 miliar.
Sebenarnya siapa sosok oknum yang berani dan demikian tega menerima setoran dari Freddy Budiman.
Apalagi BNN fokus untuk memberantas narkotika tapi dengan dengan tudingan ini, kredibilitas BNN dipertanyakan.
Bagaimana caranya untuk mengungkap identitas penerima setoran Freddy Budiman?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan ada petunjuk menarik yang bisa segera ditindaklanjuti.
"Gini itu kan pengakuan Freddy ke Haris ya. Itu ada clue (petunjuk) yang bisa ditangkap. Dan ini bisa ditelusuri," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2016).
Abdul Fickar menjelaskan petunjuk itu yakni dimana menurut keterangan Kalapas kala itu, ada pihak BNN yang mendatangi Kalapas dan bertanya mengapa di sel Freddy dipasang dua CCTV.
"Soal petugas BNN yang datang ke Nusakambangan dan bertemu Kalapas saat itu menanyakan kenapa dipasang CCTV di sel Freddy. Itu kan mudah melacaknya, tanya ke Kalapas saat itu, siapa orang BNN itu," ujarnya.
Abdul Fickar menambahkan informasi itu adalah informasi yang sangat bagus dan menarik.
Sehingga langkah yang segera dilakukan yakni baik Polri maupun BNN menelusuri dari adanya orang BNN yang sering bolak balik ke lapas Nusakambangan.
Pengakuan mengejutkan Haris Azhar
Seperti diberitakan sebelumnya, kesaksian mengejutkan datang dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Ia mengaku sempat bertemu dengan gembong narkoba Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan tahun 2014 silam, jauh sebelum eksekusi dilakukan.