Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Tanjung Balai

Pelaku menulis informasi di akun facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Tanjung Balai
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AT (41) di wilayah DKI Jakarta.

Dia teridentifikasi melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penangkapan AT dilakukan setelah melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).

Pelaku menulis informasi di akun facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan.

"Diperoleh informasi akun Facebook AT menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ujar Awi, kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Dia menjelaskan, pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone dengan nama AT.

Pelaku menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

Berita Rekomendasi

Pelaku menyebutkan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar...".

Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan.

Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.

Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah Laptop, dua buah Handphone, dan satu buah Tab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas