Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Serahkan Putusan Cuti Kepada MK

Kami kan memang pernah membuat, kepala daerah harus cuti saat dia kampanye saja

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Serahkan Putusan Cuti Kepada MK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Juri Ardiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan putusan mengenai aturan cuti kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan oleh Juri sehubungan dengan enggannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk cuti saat masa kampanye mendatang.

"Itu nanti kita lihat bagaimana putusan MK. Kalau memang ada yang diubah, kami akan jalankan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2016).

Namun begitu, mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu menganggap bahwa memang perlu ada ketentuan untuk cuti kepala daerah selama masa kampanye, mengingat KPU pernah membuat aturan kepala daerah hanya perlu cuti ketika kampanye berlangsung.

"Kami kan memang pernah membuat, kepala daerah harus cuti saat dia kampanye saja. Tidak sampai tiga bulan seperti ini. Tapi tafsir undang-undang sekarang berbeda," katanya.

Cuti kepala daerah, menurut Kemendagri, dimaksudkan agar kepala daerah yang akan maju kembali saat pilkada selanjutnya tidak mengerahkan birokrasi dan menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.

Selain itu, cuti di luar tanggungan negara oleh kepala daerah juga diharapkan netralitas birokrasi tetap terjaga sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas