KPU Serahkan Putusan Cuti Kepada MK
Kami kan memang pernah membuat, kepala daerah harus cuti saat dia kampanye saja
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan putusan mengenai aturan cuti kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikatakan oleh Juri sehubungan dengan enggannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk cuti saat masa kampanye mendatang.
"Itu nanti kita lihat bagaimana putusan MK. Kalau memang ada yang diubah, kami akan jalankan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2016).
Namun begitu, mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu menganggap bahwa memang perlu ada ketentuan untuk cuti kepala daerah selama masa kampanye, mengingat KPU pernah membuat aturan kepala daerah hanya perlu cuti ketika kampanye berlangsung.
"Kami kan memang pernah membuat, kepala daerah harus cuti saat dia kampanye saja. Tidak sampai tiga bulan seperti ini. Tapi tafsir undang-undang sekarang berbeda," katanya.
Cuti kepala daerah, menurut Kemendagri, dimaksudkan agar kepala daerah yang akan maju kembali saat pilkada selanjutnya tidak mengerahkan birokrasi dan menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, cuti di luar tanggungan negara oleh kepala daerah juga diharapkan netralitas birokrasi tetap terjaga sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.