Pilkada DKI Jakarta Terancam Tanpa Independen
Masa penyerahan berkas dukungan untuk pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta, resmi ditutup pada 7 Agustus 2016
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penyerahan berkas dukungan untuk pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta, resmi ditutup pada 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB setelah lima hari dibuka sejak Rabu (3/8) lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan saat ini pihaknya akan segera menghitung berkas dukungan yang masuk milik pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.
Pasangan itu membawa sembilan kardus berukuran besar dan kecil berisi dukungan fotocopy KTP dari warga DKI Jakarta dan diklaim oleh Ichsanuddin telah terkumpul sebanyak 600 ribu KTP.
"Saat ini kami fokus untuk menghitung berkas dukungan yang sudah masuk itu dan kami punya waktu sampai 9 Agustus untuk selesai perhitungan," ujar Sumarno di kantornya, Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Sumarno juga meminta kepada para petugas KPU yang hadir saat itu untuk membantu menghitung berkas dukungan yang berada di lantai tiga kantor tersebut. Serta meminta tim sukses pasangan Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko untuk mengawasi perhitungan itu.
Berdasarkan pengalaman dan perhitungan ukuran kertas dukungan serta besar kardus, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz sanksi terhadap jumlah dukungan yang diklaim oleh Noorsy.
Pasalnya, pada saat pencalonan independen untuk Pilkada DKI Jakarta pada 2012 lalu, pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin membawa mobil boks penuh berisi kardus dukungan.
"Hitunglah, satu kardus mi instan itu isinya seribu dukungan, itu maksimal, jadi setidaknya ada 500 kardus lebih untuk penuhi syarat," jelasnya saat dihubungi.
Faisal-Biem pada saat itu, hanya cukup mengumpulkan 407.340 dukungan agar mendapatkan tiket menuju DKI 1 dan saat ini setidaknya satu pasangan calon harus memiliki sekurang-kurangnya 532.213 dukungan.
Masykurudin meminta kepada KPU DKI Jakarta untuk jeli dan teliti dalam menghitung berkas yang diberikan oleh pengamat ekonomi itu agar tidak ada kesalahan jumlah saat penghitungan.
Di lain sisi, pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko hingga pukul 16.00 WIB juga belum mengumpulkan formulir B2-KWK saat penyerahan berkas dukungan. Padahal, menurut Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar hal itu perlu sebagai syarat administrasi.
Formulir B2 KWK yang dimaksud Dahlia merupakan pernyataan tertulis dari pasangan calon atas jumlah dukungan yang telah diserahkan dan akan menjadi pembanding saat penghitungan dukungan oleh KPU.
"Form B2-KWK itu untuk melihat ada bedanya tidak hitungan dari calon dan hitungan dari KPU? Itu sebagai rujukan saja. Kalau beda nanti kami akan masukkan di berita acara," jelas Dahlia.
Meski begitu, pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko tetap yakin bahwa jumlah dukungan yang dibawa saat ini mencapai lebih dari cukup untuk memenuhi syarat pencalonan pasangan perseorangan.